Berita Tarakan Terkini

70 Karung Ballpress Dimusnahkan, Kejari Bulungan Sebut Sudah Inkrah, Pelaku Divonis Penjara 5 Bulan

Kegiatan pemusnahan barang bukti ballpres hasil operasi Lantamal XIII Tahun 2022 dilaksanakan di Mako Lantamal XIII Tarakan, Kamis (12/1/2022).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan pemusnahan barang bukti 70 karung ballpres hasil operasi Lantamal XIII pada Mei tahun 2022 lalu, dilaksanakan di Mako Lantamal XIII Tarakan pada hari ini, Kamis (12/1/2022). 

Adapun lanjutnya, dalam perkara pelayaran seperti ini yang paling bertanggungjawab yang selalu dijadikan tersangka adalah pemilik.

“Ini satu orang menjadi tersangka bernama Mustaring Bin Usman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar atau SPB yang dikeluarkan oleh KSOP,” urainya.

Adapun yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 2,5 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga: Sebelum Amankan Ratusan Pakaian Bekas, Tim Gabungan Temukan KM Lumba-Lumba Angkut Puluhan Ballpres

“Kalau tidak membayar dikurang satu bulan kurungan kemudian BB KM Lumba-Lumba ukuran 4 GT dikembalikan kepada pemiliknya ballpress 70 karung, barang pecah belah dua kardus dirampas untuk dimusnahkan,” tukasnya.

Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi, menjelaskan untuk proses penangkapan dimulai bulan Mei 2022 lalu. Setelahnya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan lalu diserahkanlah ke Kejaksaan.

“Awal Desember kemarin sudah diputuskan untuk barang ini dimusnahkan. Kenapa ini menjadi proses yang paling penting bagi kita, kalau kita lihat seperti itu tidak layak dipakai,” bebernya.

Meski tak ditampik, barang ini juga di luar masih tersebar.

Namun tangkapan dan tindak lanjut tangkapan serta pemusnahan hari ini membuktikan upaya pemerintah meminimalisir peredaran barang ilegal di Kota Tarakan dan Provinsi Kaltara.

“Masih ada yang menyebarkan penyakit segala macam, untuk itu hari ini, barang ini memang ada di tempat kami karena dittitipkan oleh Kejaksaan Bulungan.

Kita masih ada lagi yang lain yang belum selesai masih berposes. Mudahan prosesnya juga akan dipercepat,” harap Danlatamal XIII.

Pihaknya khususnya Lantamal XIII Tarakan akan berupaya menjaga ketertiban dan keamanan pelanggaran hukum di sekitar wilayah tugas.

“Mudah- mudahan kita mampu melaksanakaan tugas ini sebaik-baiknya. Kami akan selalau berkomitmen untuk menjaga Kaltara dari barang-barang penyelundupan. Dan ini akan terus kita jaga,” tegasnya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 2 Kontainer Berisi Ballpres Nihil Temuan Narkotika, Hari Ini Bongkar 15 Kontainer

Dalam hal ini, TNI akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk tidak memberi kesempatan barang-barang illegal masuk ke wilayah Kaltara yang masuk dalam wilayah perbatasan.

Dalam hal komitmen juga sudah pernah dilakukan bersama forkopimda baik tingkat provinsi dan kabupaten.

“Terakhir di Lanud Anang Busra kemarin, kami sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggara hukum, pembinaan itu terus kita lakukan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved