Berita Tarakan Terkini
70 Karung Ballpress Dimusnahkan, Kejari Bulungan Sebut Sudah Inkrah, Pelaku Divonis Penjara 5 Bulan
Kegiatan pemusnahan barang bukti ballpres hasil operasi Lantamal XIII Tahun 2022 dilaksanakan di Mako Lantamal XIII Tarakan, Kamis (12/1/2022).
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA,COM, TARAKAN – Kegiatan pemusnahan barang bukti ballpres hasil operasi Lantamal XIII Tahun 2022 dilaksanakan di Mako Lantamal XIII Tarakan, Kamis (12/1/2022).
Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 70 karung ballpress, hasil tangkapan Mei 2022 lalu.
Kegiatan pemusnahan dihadiri pula perwakilan Ditpolairud Polda Kaltara, Kejaksaan Negeri Bulungan yang turut melakukan simbolis pembakaran ballpress.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Bulungan, Muhammad Faizal, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan membeberkan, 70 ballpress dimusnahkan.
Sedangkan satu unit KM Lumba-Lumba ukuran 4 GT dikembalikan kepada pemiliknya beserta administrasi kelengkapan kapalnya.
Baca juga: Upadate Kasus Tambang Ilegal dan Ballpres, Briptu Hasbudi Pindah Lapas Lagi, Ini Kata Polda Kaltara
Ia menjelaskan, barang ilegal ini masuk ke Indonesia tanpa melalui proses kepabeanan dan berhasil digagalkan.
“Kapal ini memang jalur masuk dalam wilayah patrol kami, ini tempat bongkarnya kalau tidak ke Parepare mungkin ke Buton,” jelas Muhammad Faizal di hadapan awak media, Kamis (12/1/2022) siang tadi.
Ia melanjutkan, karena tak melalui proses kepabeanan, sehingga di dalam proses penegakan hukumnya barang-barang tersebut berdasarkan perintah Pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian lanjut Faizal sapaan akrabnya, dari proses penangkapan sampai proses penegakan hukumnya, keputusannya dikeluarkan pada 15 November 2022 dan diakuinya pemusnahan baru bisa dilaksanakan hari ini.
“Baru dapat kita laksanakan karena kondisi geografis kita terpisah jarak dan waktu sungai dan laut sehingga memang kami dari Kejaksaan Bulungan berterima kasih kepada Danlantamal beserta jajaran mau menampung balpress ini juga karena lumayan banyak.
Kalau masih terikat masih bagus tampilannya tepi kalau sudah terbongkar kayak gini sudah ada bau yang mungkin bisa menganggu,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Faizal, perkara ini sudah sampai pada keputusan dan artinya proses penyidikan selesai.
“Jadi proses penyidikan itu penyidik dari Lantamal, seperti biasa di Polri, jadi ada tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penyidik jaksa penunutut umum.
Kemudian kita limpahkan proses persidangannya dan kami laksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tanjumg Selor. Dan sudah putusan serta inkrah,” terangnya.
Setelah inkrah lanjutnya, tidak ada lagi upaya hukum baik dari tersangka maupun dari JPU dan tuntutan sudah seui putusan.
Adapun lanjutnya, dalam perkara pelayaran seperti ini yang paling bertanggungjawab yang selalu dijadikan tersangka adalah pemilik.
“Ini satu orang menjadi tersangka bernama Mustaring Bin Usman telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, nakhoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar atau SPB yang dikeluarkan oleh KSOP,” urainya.
Adapun yang bersangkutan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 2,5 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga: Sebelum Amankan Ratusan Pakaian Bekas, Tim Gabungan Temukan KM Lumba-Lumba Angkut Puluhan Ballpres
“Kalau tidak membayar dikurang satu bulan kurungan kemudian BB KM Lumba-Lumba ukuran 4 GT dikembalikan kepada pemiliknya ballpress 70 karung, barang pecah belah dua kardus dirampas untuk dimusnahkan,” tukasnya.
Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi, menjelaskan untuk proses penangkapan dimulai bulan Mei 2022 lalu. Setelahnya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan lalu diserahkanlah ke Kejaksaan.
“Awal Desember kemarin sudah diputuskan untuk barang ini dimusnahkan. Kenapa ini menjadi proses yang paling penting bagi kita, kalau kita lihat seperti itu tidak layak dipakai,” bebernya.
Meski tak ditampik, barang ini juga di luar masih tersebar.
Namun tangkapan dan tindak lanjut tangkapan serta pemusnahan hari ini membuktikan upaya pemerintah meminimalisir peredaran barang ilegal di Kota Tarakan dan Provinsi Kaltara.
“Masih ada yang menyebarkan penyakit segala macam, untuk itu hari ini, barang ini memang ada di tempat kami karena dittitipkan oleh Kejaksaan Bulungan.
Kita masih ada lagi yang lain yang belum selesai masih berposes. Mudahan prosesnya juga akan dipercepat,” harap Danlatamal XIII.
Pihaknya khususnya Lantamal XIII Tarakan akan berupaya menjaga ketertiban dan keamanan pelanggaran hukum di sekitar wilayah tugas.
“Mudah- mudahan kita mampu melaksanakaan tugas ini sebaik-baiknya. Kami akan selalau berkomitmen untuk menjaga Kaltara dari barang-barang penyelundupan. Dan ini akan terus kita jaga,” tegasnya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan 2 Kontainer Berisi Ballpres Nihil Temuan Narkotika, Hari Ini Bongkar 15 Kontainer
Dalam hal ini, TNI akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk tidak memberi kesempatan barang-barang illegal masuk ke wilayah Kaltara yang masuk dalam wilayah perbatasan.
Dalam hal komitmen juga sudah pernah dilakukan bersama forkopimda baik tingkat provinsi dan kabupaten.
“Terakhir di Lanud Anang Busra kemarin, kami sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggara hukum, pembinaan itu terus kita lakukan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
RSUD dr H Jusuf SK Tarakan tak Layani 144 Penyakit Bagi Pasien BPJS Kesehatan, Kecuali Ada Rujukan |
![]() |
---|
Maulid Nabi Muhammad SAW, Permintaan Telur di Tarakan Meningkat dan Harga Ikutan Naik Rp 1.000 |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Pajak Daerah, BPKAD Tarakan Sediakan 17 Unit Handphone, Begini Caranya |
![]() |
---|
Dua Orang di Tarakan Dibekuk Polisi, Curi 30 Unit Kursi Lipat Milik Pesantren, Kerugian Rp15 Juta |
![]() |
---|
10 Anggota DPRD Tarakan Jalani Tes Urine, yang Belum Bakal Terus Disasar BNNK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.