Berita Daerah Terkini

Demi Uang, 3 Pria di Kukar Tega Jual Pacar Sendiri Rp350 Sekali Kencan Lewat MiChat, Ini Kata Polisi

Open BO di MiChat resahkan warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tiga pria tega jual pacar sendiri rata-rata seharga Rp350 ribu sekali kencan

HO POLRES KUKAR
Polisi mengungkap kasus human trafficking alias perdagangan manusia di Kukar, sejumlah barang bukti berupa uang juga turut disita. 

TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Open BO di MiChat resahkan warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Tiga pria tega jual pacar sendiri rata-rata seharga Rp350 ribu sekali kencan.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kutai Kartanegara itu baru saja terungkap usai polisi berhasil menciduk tiga pelaku.

Tiga pelaku yakni MJ (18), DL (20), dan MH (18) menjajakan pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat dengan metode Open Booking Order (BO).

Baca juga: Polisi Endus Munculnya Praktik Prostitusi di Sekitar IKN Nusantara, Transaksi Diduga di Cafe Remang

Kini 3 orang pelaku prostitusi online lewat aplikasi MiChat tersebut berhasil diringkus anggota Polres Kukar.

Pengungkapan itu, bermula dari adanya laporan masyarakat, mereka melihat aktivitas mencurigakan yang terjadi di salah satu hotel melati.

Setelah ditelusuri pihak kepolisian, didapati adanya tiga orang gadis di bawah umur yang dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. 

"Korban merupakan kekasih dari para tersangka yang menjajakan pacarnya melalui aplikasi Michat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati, Sabtu (17/6/2023).

Para pelaku MJ, DL, dan MH menawarkan pacarnya sendiri dengan memposting foto di MiChat.

Tiga korban dan tiga tersangka ini merupakan warga Banjarmasin yang datang ke Kukar untuk melakukan perdagangan manusia. 

“Memang mereka (korban) sudah ber-KTP pada saat ini, tapi setelah kita lihat secara teliti mereka belum 18 tahun,” ujarnya.

Menurut Irma, para korban bekerja atas keinginan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebab orang tua tidak lagi mencukupi keperluan. Pekerjaan itu dilakoni korban atas kesadaran sendiri tanpa iming-iming dari mucikari. 

Sementara itu, polisi juga menciduk satu pelaku perdagangan orang di lokasi yang sama. Pria berinisial SM (46) warga Tenggarong ini menjual gadis remaja asal Samarinda.

“Yang korban dari Samarinda, orang tua tidak tau anaknya bekerja, anak ini punglya kesadaran bantu keuangan keluarga,” ungkapnya.

Baca juga: Cerita Mami MS, Lirik Peluang Utung Besar di IKN Nusantara Lewat Bisnis Prostitusi di Balikpapan

Sekarang, tiga korban sudah dititipkan PPA Polres Kukar ke Dinas Sosial (Dinsos) Kukar dan satunya dikembalikan ke orang tuanya di Kota Samarinda.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti HP, uang, buku catatan hasil eksploitasi korban secara ekonomi maupun seksual. 

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Empar tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved