Berita Tarakan Terkini
Modus Pinjam Motor, Pria di Tarakan Nekat Gadai Tanpa Izin Pemilik, Satu Bulan Baru Diciduk
Satu orang pelaku berinisial S (57) terlibat kasus penipuan dan penggelapan diamankan personel Polsek Tarakan Timur.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satu orang pelaku berinisial S (57) terlibat kasus penipuan dan penggelapan diamankan personel Polsek Tarakan Timur.
Pria yang sehari-harinya tidak bekerja alias pengangguran ini dibekuk usai dilaporkan korbannya R, karena membawa kabur motor milik R dengan alasan awal meminjam.
Kejadiannya berlokasi di Jalan Sei Sesayap RT 1 Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan pada Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Tersangka yang diketahui beralamat di Jalan Pangeran Antasari RT 30 Kelurahan Pamusian ini meminjam motor merek Honda Beat putih beserta kunci kontak milik R dengan alasan ingin mengecek motor yang dimasukkan ke bengkel berlokasi di Kelurahan Kampung Enam Kota Tarakan.
Baca juga: 3 Speedboat Reguler Pagi Muat 193 Penumpang dari Nunukan Menuju Tarakan, Ini Jadwal Keberangkatan
Selanjutnya, setelah beberapa jam, ternyata pelaku tidak kunjung kembali dan pelapor baru sadar mengetahui bahwa motor miliknya sudah dibawa lari oleh pelaku.
Pelapor atau korban segera membuat laporan ke Polsek Tarakan Timur Kota Tarakan.
“Kerugian yang dialami pelapor sekitar Rp29 juta,” beber Kapolres Tarakan melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPDA Ridho Aldwiko, Sabtu (17/6/2023).
Usai menerima laporan pengaduan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya identitas pelaku diketahui dan hampir satu bulan berhasil ditemukan tengah duduk santai di pondok kecil di pemakaman China Kelurahan Gunung Lingkas.
Selanjutnya, langsung diamankan dan ternyata motor sudah digadai di wilayah Pantai Amal.
Modus operandinya, pelaku meminjam motor pelapor menggadai motor tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik atau pelapor.
Motif pelaku nekat menggadai motor pemiliknya karena tidak memiliki pekerjaan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Berangkat Siang Ini, Cek Speedboat yang Menuju Pulau Bunyu dari Pelabuhan Tengkayu Satu Tarakan
“Untuk uang digunakan alasannya untuk kehidupan sehari-hari. Maka pasal disangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” terang Kapolsek Tarakan Timur.
Pemilik motor dan pelaku diketahui tidak saling kenal akrab. Pelaku memiliki rekam jejak residivis dengan kasus yang sama.
“Baru tahun lalu bebas 2022. Sementara baru TKP ini, nanti dikembangkan lagi,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Mahasiswa Fakultas Teknik UBT Pamerkan Beatrix Motor Listrik Konvensi, Biaya Perakitan Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.