Berita Tarakan Terkini
Sidang Pembunuhan Berencana Arya Gading Berlanjut, Kejari Tarakan Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana
Sempat ditunda, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sempat ditunda, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 15.20 WITA.
Agenda sidang kali ini yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU Komang Noprisal yaksi ahli hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan, Dr. Aris Irawan.
Pantauan awak media tampak hadir kedua orangtua almarhum Arya Gading Ramadan, Ibu Jumiati dan Pak Gerrits dan tampak pula hadir dari PH korban, Muhammad Yusuf.
Baca juga: Perluas Kepesertaan hingga Kelurahan, BPJamsostek Tarakan Gandeng Ketua RT dan Bhabinkamtibmas
Agenda sidang kali ini masih dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Abdul Rahman Talib.
Agenda sidang kini masuki tahap pembuktian dari dakwaan yang dilayakan oleh JPU.
Sejumlah pertanyaan baik dari JPU, kemudian bergantian PH terdakwa Edy Guntur (EG), terdakwa Afrilla (AF) dan Mendila (MD) kepasa saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan termasuk dari Majelis Hakim.
Dijelaskan Komang Noprisal usai kegiatan persidangan, untuk saksi ahli dari forensik tidak dihadirkan karena sudah dirasa cukup dari surat keterangan visum yang dilaksanakan.
"Jadi sudah jadi alat bukti untuk surat visum jadi dirasa cukup," terang Komang.
Ia menjelaskan kembali mengenai pasal yang didakwakan kepada tiga terdakwa yakni Pasal 340 Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk terdakwa EG dan MD.
Sementara untuk terdakwa AF didakwa Pasal 340 Juncto 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ahli dari penuntut umum kami hadirkan dari ahli hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan, dari keterangan ahli tersebut, berdasarkan cerita kronologis dan pemeriksaan di penyidik kemudian keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum kemudian dakwaan penuntut umum, dihubungkan semuanya, dalam hal ini ahli menyimpulkan menurut pendapat ahki, perbuatan EG dan MD masuk dalam dakwaan primer penuntut umum pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," terang Komang, Senin (19/6/2023).
Selanjutnya, untuk terdakwa AF, dalam hal ini merupakan pembantuan karena alasannya di sini terdakwa AF tidak memiliki kehendak yang sama namun terdakwa AF sendiri memberikan bantuan untuk tindak pidana yang dikehendaki oleh para terdakwa.
"Berdasarkan keterangan ahli tadi, seperti pertanyaan JPU, apakah dalam tindak pidana pembunuhan berencana, motif perlu dibuktikan atau tidak, dalam persidangan tadi ahli menjelaskan dari pendapat ahli dan ahli lainnya berdasarkan teori-teori, motif tersebut tidak perlu dibuktikan," paparnya.
Dan menurut ahli itu hanya rangkaian dari suatu tindak pidana.
Pengadilan Negeri Tarakan
Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri
Universitas Borneo Tarakan
awak media
pembunuhan berencana
Tarakan
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Diberi Kartu dan Diskon Tiket Speedboat 20 Persen, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Cerita Yosta Penyandang Disabilitas Dapat Kartu Diskon Tiket Speedboat, Ingin Fasilitas Dilengkapi |
![]() |
---|
Beli Tiket Speedboat Pakai QRIS Diberlakukan di Tarakan, 23 Armada Siap Layani Transaksi Non Tunai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.