Berita Bulungan Terkini

Syarat Jalur Zonasi PPDB di Bulungan, Kartu Keluarga Terbit Minimal Satu Tahun Sebelum Mendaftar

Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP di Bulungan dimulai, Senin (26/06). Salah satu jalur yang kuotanya paling besar adalah zonasi, 80 persen.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
SMPN 1 Tanjung Selor, merupakan salah satu sekolah yang banyak diminati. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP di Bulungan akan dimulai pada Senin (26/06/2023).

Salah satu jalur yang kuotanya paling besar adalah zonasi, yaitu 80 persen.

Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Tanjung Selor, Neni Martina mengatakan, untuk jalur zonasi mensyaratkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

"Itu ketentuan dari Kemendikbud. Minimal 1 tahun diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran. Jika tidak, dalam verifikasi berkas nanti tidak bisa diterima," ungkap Neni Martina yang juga selalu wakil Kepala SMPN 1 Tanjung Selor itu.

Baca juga: Jelang Pemilu Serentak 2024, Hasil Verifikasi Administrasi KPU Bulungan Temukan 6 Bacaleg Ganda

Dijelaskan, PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Sebagai contoh di SMPN 1 Tanjung Selor, wilayah yang masuk zonasi sekolah ini di RT 1, 2, 3 dan 4 Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Untuk siswa yang mendaftar secara online, harus melampirkan (upload) kartu keluarga (KK). Nanti ketika ferivikasi ke sekolah akan dicek. Jika ternyata KK bukan di wilayah yang masuk zonasi, akan ditolak. Begitu pun apabila KK baru (belum setahun) maka juga tidak diterima," urainya.

Jika tidak memiliki kartu keluarga, kata dia, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW setempat yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa.

Surat keterangan domisili tersebut harus memuat keterangan mengenai peserta didik, juga telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan itu.

"Sementara untuk peserta jalur mutasi dari luar Bulungan, selain surat pindah keluarga, juga harus melampirkan bukti surat pindah tugas orang tuanya," terang dia lagi.

Neni menambahkan, calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Sementara untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi, tidak mensyaratkan calon peserta didik berdomisili di wilayah zonasi sekolah itu. Sedang jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Seperti diketahui, SMPN 1 Tanjung Selor merupakan salah satu sekolah yang pada PPDB tahun ini menerapkan sistem online 100 persen.

Sesuai agenda yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan, pendaftaran secara online dimulai tanggal 26 Juni - 1 Juli 2023.

Wali murid atau calon siswa, bisa mendaftar secara online melalui web ppdbbulungan.online.

Baca juga: Jaga Kestabilan Harga Jelang Lebaran Idul Adha, DPRD Bulungan Minta Instansi Terkait Terus Memantau

Termasuk yang mendaftar lewar jalur zonasi, dikatakan, karena ini lewat online, jika pendaftar tidak sesuai zonasinya maka akan ditolak, dan tidak dapat berlanjut mendaftar.

Lebih jauh Neni mengatakan, kuota siswa SMPN 1 Tanjung Selor pada PPDB tahun ini sebanyak 256 pelajar, untuk mengisi 8 rombel yang tersedia.

Dari 256 siswa ini, diterima dari jalur zonasi 80 persen, mutasi 5 persen, dan afirmasi 15 persen. Sementara untuk jalur prestasi, akan dibuka jika memang sekolah kekurangan atau kuota tidak terpenuhi.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved