Berita Nunukan Terkini

34 Peserta dari 14 Desa Bakal Ikuti Pilkades 2023, DPMD Nunukan Antisipasi Ijazah Palsu

DPMD Malinau sebut dalam Pilkades ini ada 34 peserta dari 14 desa yang ikut. Kini persyratan masih dilakukan penelitian oleh panitia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 34 peserta dari 14 desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara bakal mengikuti Pilkades pada 28 Agustus 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar mengatakan sesuai tahapan Pilkades, saat ini sedang dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi oleh panitia pemilihan tingkat desa.

Dia menegaskan kepada panitia pemilihan tingkat desa agar selektif dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan oleh 34 peserta calon kepala desa (Kades).

"Sekarang tahap penelitian kelengkapan administrasi sampai 4 Juli. Sejauh ini yang jadi atensi kami adalah keabsahan ijazah peserta. Jangan sampai kesalahan Pilkades sebelumnya terjadi lagi. Panitia harus betul-betul selektif," kata Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Selasa (27/06/2023), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Surat Suara di Pilkades Pertama Tahun 2023 Banyak yang Rusak, Begini Tanggapan DPMD Malinau

Tak hanya itu, untuk mengantisipasi penggunaan ijazah palsu dalam perhelatan Pilkades, DPMD Nunukan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendeteksi keabsahan dokumen peserta.

"Kalau mengacu Pasal 263 KUHP ancaman pidana penjara pelaku penggunaan ijazah palsu, paling lama 6 tahun. Kalau dalam undang-undang desa ada di Pasal 41 dan 43," ucapnya.

Lanjut Helmi,"Jadi ada 14 desa yang menyelenggarakan Pilkades tahun ini. Rata-rata satu desa ada yang 3 calon, 4 calon, dan ada yang 5 calon," tambahnya.

Ilustrasi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (HO/ Akib Makmur)
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (HO/ Akib Makmur) (HO/ Akib Makmur)

Pertanyakan Keberlakuan Revisi UU Desa

Helmi masih mempertanyakan keberlakuan aturan perihal revisi undang-undang (UU) desa yang telah disepakati perpanjangan masa jabatan Kades jadi 9 tahun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Saya belum tahu apakah akan berlaku surut atau tidak. Karena ini berkaitan dengan perhelatan Pilkades Agustus mendatang," ujar Helmi.

Sekadar diketahui ada sebanyak enam fraksi di DPR RI yang menyepakati perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dengan maksimal kepemimpinan dua periode.

Usulan perubahan ini sedang dibahas dalam revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan Baleg DPR.

Baca juga: Dua Wajah Baru Terpilih Jadi Kades di Pelita Kanaan dan Batu Lidung, Pilkades di Malinau Kota

Adapun enam fraksi yang menyetujui usulan perubahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS, Gerindra.

Sedangkan fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved