Minggu, 26 April 2026

Berita Nasional Terkini

Beda Nasib Ferdy Sambo, Satu Eks Anak Buahnya Kini Bebas, Penjelasan Polri Terbaru dan Pengacara

Bukan hanya bebas, eks anak buah Ferdy Sambo yakni Chuck Putranto juga bebas dari pemecatan sebagai anggota Polri.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Bukan hanya bebas, eks anak buah Ferdy Sambo yakni Chuck Putranto juga bebas dari pemecatan sebagai anggota Polri. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah kabar terbaru kasus pembunuhan berencana yang seret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kabar terbaru, satu eks anak buah Ferdy Sambo kini telah bebas.

Bukan hanya bebas, eks anak buah Ferdy Sambo itu juga bebas dari pemecatan sebagai anggota Polri.

Sosok yang dimaksud adalah eks Sekretaris Pribadi atau Spri Ferdy Sambo yakni Chuck Putranto.

Kini Chuck Putranto dikabarkan telah bebas.

Sebelumnya eks anak buah Ferdy Sambo itu terseret dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabar bebasnya mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibenarkan oleh pengacaranya.

Juga ada penjelasan terbaru Mabes Polri, soal eks anak buah Ferdy Sambo yang tak jadi dipecat sebagai anggota Polri.

Jika eks anak buah Ferdy Sambo bebas dan tak dipecat, lain halnya dengan eks Kadiv Propam Polri itu.

Kini Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati karena dianggap jadi pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana mendiang Brigadir J yang juga eks ajudannya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga telah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang etik Polri.

Baca juga: Kapan Bharada Richard Eliezer Bebas? Kata Ditjen PAS Kemenkumham soal Nasib Eks Ajudan Ferdy Sambo

Penjelasan Mabes Polri soal Eks Anak Buah Ferdy Sambo tak Dipecat

Melansir laman Tribunnews.com Kamis 29 Juni 2023 sore, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pembatalan pemecatan itu setelah upaya banding Chuck dikabulkan.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan menambahkan Majelis Komisi Kode Etik (KKEP) di tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi 1 tahun terdapat eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved