Pemindahan IKN

Puluhan Tambang Ilegal Beroperasi di IKN Nusantara, Polda Kaltim dan Otorita IKN Bentuk Satgas

Puluhan tambang ilegal disinyalir beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Editor: Sumarsono
HO/Humas Polda Kaltim
Praktik tambang ilegal di area konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja. Tambang ilegal ini tidak jauh dari wilayah IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara. // DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Puluhan tambang ilegal disinyalir beroperasi di wilayah Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Untuk itu, Polda Kaltim bersama Otorita IKN membentuk Satuan Tugas ( Satgas ) Penanganan Tambang Ilegal, guna menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di IKN Nusantara.

”Koordinator Satgas nanti dari Otorita IKN. Kami akan bersihkan tambang ilegal seperti di Bukit Tengkorak, Penajam,” kata Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (1/7/2023).

Penertiban tambang ilegal di IKN Nusantara menjadi prioritas, sebab semakin lama akan semakin merugikan.

Karena ilegal, maka penambang tidak membayar pajak yang harusnya menjadi pemasukan negara yang kemudian digunakan untuk kesejahteraan bersama.

Sebab ilegal juga penambang hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak kegiatannya.

Baca juga: Tangani 26 Kasus Tambang Ilegal, Kapolda Fokus di Sekitaran IKN Nusantara di PPU dan Bukit Tengkorak

Apalagi IKN Nusantara dibangun dengan konsep ’kota rimba’ atau kota yang dikelilingi hutan dan sinergi dengan alam.

Hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kaltim.

Yang terbaru pada pertengahan Mei 2023 lalu polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.

Lokasi tambang ilegal di Warga Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lokasi tambang ilegal di Warga Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (HO / DOKUMENTASI DESA SUKOMULYO)

Mereka sudah pula diproses dan dijerat dengan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK.

Sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

”Sekali lagi, kami akan kami bersihkan,” tegas Kapolda Kaltim.

Baca juga: Jaga Ekosistem Hutan, Akademisi Usulkan Restorasi IKN Nusantara Sejalan dengan Konsep Forest City

Selain itu, sebelumnya Polda Kaltim mengungkap tindak tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Km 48, Samboja, Kutai Kartanegara pada akhir Maret 2023.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial DH dan H dengan barang bukti baru bara sebanyak 750 metrik ton. 

Keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(m19/ant)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved