Berita Malinau Terkini

Sebelumnya Dinaungi Koperasi, Tahun 2023 Disperindagkop Berlakukan Retribusi Pasar Buah Malinau

Kebijakan penerapan retribusi saat ini menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Malinau untuk peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Aktivitas di Pasar Buah Malinau Kota Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kebijakan penerapan retribusi saat ini menjadi atensi Pemerintah Kabupaten Malinau untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindagkop UMKM Malinau, Nasion Udon menerangkan tahun 2023 ini retribusi telah diberlakukan untuk pasar buah Malinau.

"Tahun 2023 ini kita sudah menerapkan retribusi sehingga bisa mengoptimalkan pengelolaannya, termasuk pengoptimalan PAD," ujarnya, kamis (6/7/2023).

Penarikan retribusi selain untuk tertib pengelolaan fasilitas juga sebagai efisiensi pembenahan pasar.

Baca juga: Hasil PPDB Tingkat SMA dan SMK Negeri di Malinau Diumumkan Sabtu 8 Juli 2023

Nasion menerangkan, sebelumnya fasilitas yang letaknya berhampiran Bandara tersebut di bawah naungan koperasi.

Tahun 2023 telah diberlakukan tarif retribusi untuk pedagang pasar buah yang merupakan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Malinau.

Jika konsisten diberlakukan, pasar buah diperkirakan dapat menambah pendapatan asli daerah hampir Rp 100 juta per tahun.

"Jadi pengelolaannya kembali juga ke penataan pasar sebenarnya. Diperkirakan pemasukan dari retribusi bisa didapat hampir Rp 100 juta setahun," Katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved