Kamis, 4 Juni 2026

Berita Daerah Terkini

Dua Tersangka Kasus Korupsi di Kubar dan Mahulu Dipindahkan ke Lapas Samarinda Lewat Jalur Darat

Setelah beberapa bulan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat, dua tersangka kasus tindak pidana korupsi dipindahkan ke Rutan Samarinda.

Tayang:
Editor: Sumarsono
HO
Mantan Kepala Desa/Kepala Kampung Linggang Merimun berinisial DH dan tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah di Kabupaten Mahulu berinisial S mengenakan seragam tahanan sebelum dipindahkan dari Rutan Polres Kutai Barat menuju Lapas Kelas 2A di Samarinda. HO/Kejari Kubar 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Setelah beberapa bulan dititipkan di Rumah Tahanan atau Rutan Polres Kutai Barat, dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Samarinda.

Kedua tersangka kasus korupsi tersebut adalah DH (perempuan) mantan Kepala Desa atau Kepala Kampung di Kutai Barat.

Dan, S tersangka  korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu ( Mahulu ).

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan, pemindahan kedua tersangka korupsi itu dilakukan untuk memudahkan keduanya saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda

"Yang kemarin itu (tersangka DH dan S) sudah kita pindahkan ke Samarinda karena akan segera jalani sidang offline di Pengadilan Tipikor Samarinda, "katanya, Jumat (7/7).

Baca juga: Desa Sei Limau Sebatik Tengah di Nunukan, Terpilih Jadi Calon Desa Anti Korupsi Wakili Kaltara

Untuk diketahui, tersangka DH merupakan mantan Kepala Desa / Kepala Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn, Kutai Barat.

DH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa sejak masih aktif menjabat dari tahun 2017 sampai 2019.

Perkiraan nilai kerugian negara akibat ulah dari mantan Kepala Desan perempuan di Kutai Barat itu senilai lebih dari Rp 809 juta.

Sedangkan S merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu pada 2015 dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Baca juga: Palsukan Dokumen hingga Stempel, Oknum ASN Eks PJ Kepala Desa Sambera Baru Kukar Korupsi Rp 1 Miliar

Baca juga: Mantan Pegawai Honorer Gelapkan Kas ATM Rp 1,1 Miliar, Begini Tanggapan BPD Kaltimtara Tana Tidung

Tersangka S juga sebelumnya sempat buron selama 7 tahun sebelumnya akhirnya berhasil diringkus di Samarinda.

Kedua tersangka koruptor itu diangkut dari Rutan Polres Kubar dikawal petugas kepolisian menuju Samarinda melalui jalur darat menggunakan kendaraan tahanan Kejari Kubar.

Mereka menempuh jarak kurang lebih 300 kilometer melintasi jalan poros trans Kalimantan. (*)

 (Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)

Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved