Berita Daerah Terkini
Palsukan Dokumen hingga Stempel, Oknum ASN Eks PJ Kepala Desa Sambera Baru Kukar Korupsi Rp 1 Miliar
Dapat laporan dari masyarakat, oknum ASN Kutai Kartanegara berinisial Fs (40) diciduk Polres Bontang atas tindak pindana korupsi.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG - Oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Kutai Kartanegara diciduk Polres Bontang atas tindak pindana korupsi.
Oknum ASN berinisial Fs (40) itu diduga korupsi dana desa saat diamanahkan menjadi Pj Kepala Desa di Desa Sambera Baru, Marangkayu, Kukar pada 2018 silam.
Tindak pidana rasuah itu tercium usai Polres Bontang mendapat laporan dari masyarakat.
Nilai kerugian yang ditilap dari Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 1 miliar lebih.
Baca juga: Masuk Penyidikan, Kapolresta Bulungan Tegaskan Dugaan Korupsi Perusda Berdikari Tetap Berlanjut
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, modus tersangka bermacam-macam.
Mulai dari memalsukan dokumen, mark up harga hingga membuat stempel palsu.
Sebelumnya terangka telah mengambalikan uang kerugian negara senilai Rp 300 juta.
Namun berdasarkan perhitungan Inspektorat Kular, Fs ini telah merugikan negara hingga Rp 800 juta.
"Dia ini menjabat Kades Sambera Baru selama dua tahun. Ternyata dia diduga melakukan korupsi dalam beberapa proyek," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (21/6/2023).
Saat ini Polres Bontang juga terus menelusuri kasus tersebut. Sebab tdiak menutup kemungkinan dalam kasus ini bisa menyeret tersangka lain.
AKBP Yusep juga menyampaikan, tersangka menggunakan hasil uang korupsi untuk keperluan pribadi untuk memperkaya diri.
"Kami masih akan kembangkan, untuk memastikan apakah masih ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.
Tersangka kini sudah mendekam di Mapolres Bontang.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK, Simak Reaksi Elite Partai Nasdem
Polisi juga menyita barang bukti berupa berkas LPJ Dana Desa 2018, stempel palsu, dan uang tunai senilai Rp 20 Juta.
Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: Ismail Usman
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.