Penggelapan Kas ATM Bankaltimtara
Mantan Pegawai Honorer Gelapkan Kas ATM Rp 1,1 Miliar, Begini Tanggapan BPD Kaltimtara Tana Tidung
Diakui BPD Kaltimtara pegawai honorer melakukan aksi pencurian dan penggelapan ATM itu sejak Desember tahun 2022.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - BPD Kaltimtara Tana Tidung membenarkan satu mantan pegawai honorer, F (27) telah melakukan pencurian dan penggelapan dana kas ATM Rp 1,1 miliar.
Terkait hal itu, BPD Kaltimtara Tana Tidung pun memberi tindakan tegas atas perbuatan yang dilakukan F.
Kepala BPD Kaltimtara Tana Tidung, Agus Setyawan mengatakan, pihaknya telah melaporkan F ke Polres Tana Tidung beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan sudah kita laporkan ke Polres (Tana Tidung) dan sudah dilakukan penahanan juga, "ujarnya kepada TribunKaltara.com melalui pesan WhatsApp Jumat (16/6/2023) malam.
Baca juga: Gelapkan Kas ATM BPD Kaltimtara KTT, Ini Cara F Habiskan Uang Rp1,1 Miliar, Dipakai Main Judi Online
Dia menyampaikan, perbuatan mantan pegawai honorer tersebut diketahui pada Desember 2022 lalu.
Dia menegaskan, BPD Kaltimtara tak menoleransi perbuatan yang merugikan Bank dan nasabah, sebab itu dilakukan pelaporan terhadap F.
Saat ditanya soal layanan ATM atas kejadian tersebut, dia sampaikan layanan ATM tidak mengalami gangguan.
"Tidak (terganggu), pelayanan ATM tetap berjalan seperti biasa waktu itu. Tetap berjalan lancar,"katanya.
Baca juga: Pegawai BPD Kaltimtara Gelapkan Uang Kas ATM Rp 1,1 Miliar, Polres Tana Tidung Beber Kronologi
Berikut pernyataan resmi BPD Kaltimtara Tana Tidung terkait kasus pencurian dan penggelapan dana yang dilakukan oleh F
Bahwa PT BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung telah membuat laporan pidana atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan, di Polres Tana Tidung sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/VI/2023/SPKT/POLRES TANA TIDUNG.
Bahwa, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh mantan pegawai BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung dengan inisial F pada sekira bulan Desember 2022, dengan cara mencuri dan/atau menggelapkan dana milik Bank, yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.
Bahwa, manajemen BPD Kaltimtara bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi atas perbuatan-perbuatan fraud yang dapat merugikan Bank, terlebih lagi yang dapat merugikan kepentingan nasabah PT BPD Kaltim Kaltara pada umumnya.

Bahwa, saat ini proses penyidikan telah dilakukan oleh Penyidik Polres Tana Tidung, yang mana F telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya penahanan terhadapnya.
Bahwa, BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas respon cepat yang dilakukan oleh Polres Tana Tidung. Dan kami akan tetap berkoordinasi untuk membantu proses penyidikan, sampai kepada tahap selanjutnya dalam proses penyelesaian laporan pidana tersebut.
(*)
Penulis: Risnawati
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.