Penggelapan Kas ATM Bankaltimtara

BREAKING NEWS Gelapkan Kas ATM Rp 1,1 Miliar, Polres KTT Tahan Satu Pegawai Honorer BPD Kaltimtara

Satreskrim Polres Tana Tidung melakukan penahanan satu pegawai honorer BPD Kaltimtara Cabang Tana Tidung berinisial F (27), Jumat (16/6/2023).

|
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Polres KTT
Satu pegawai honorer BPD Kaltimtara (tengah) ditahan Satreskrim Polres Tana Tidung, diduga terlibat pencurian dan penggelapan uang Rp 1,1 Miliar. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satreskrim Polres Tana Tidung melakukan penahanan satu pegawai honorer BPD Kaltimtara atau Bankaltimtara Cabang Tana Tidung berinisial F (27), Jumat (16/6/2023).

Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto mengatakan, penahanan tersangka F lantaran melakukan pencurian dan penggelapan dana kas sebesar Rp 1,1 Miliar.

"Baru kita tahan tadi, dan kita titipkan di Polsek Sesayap. Dia (F) ini melakukan pencurian dan penggelapan dengan total Rp 1.150.100.000," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Adi mengatakan, kasus pencurian dan penggelapan ini terjadi dalam kurun waktu dua bulan, yakni pada bulan November dan Desember 2022.

Baca juga: PPDB 2023 Kabupaten Tana Tidung Belum Dibuka, Disdikbud KTT Sebut Sistem Zonasi Masih Berlaku

Adapun modus operandinya, tersangka mengambil secara berulang sebagian fisik uang tunai yang seharusnya digunakan untuk mengisi cassete mesin ATM BPD Kaltimtara.

Serta, secara berulang membuka mesin ATM dan mengambil uang tunai yang ada dalam mesin cassete ATM tanpa izin Penyelia.

Dari kasus tersebut, tersangka F dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP terkait pencurian pada malam hari, dan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.

"Kita kenakan pasal berlapis, ancamanya untuk pencurian dengan pemberatannya pidana penjara 7 tahun. Kalau untuk penggelapan itu pidana penjara paling 5 tahun," terangnya

Dia menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 8 lembar salinan hasil audit, 2 lembar salinan kas ATM, dan 1 buah flashdisk berisikan video rekaman CCTV.

Baca juga: Edukasi Warga KTT Pentingnya Sertifikasi Halal, Juleha: Banyak Penyembelih Hewan tak Bersertifikat

"Untuk barang bukti uang tunainya tidak ada, karena sudah habis digunakan untuk judi online.

Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, siapa tahu uang tersebut ada dipakai untuk kegiatan lain," tuturnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved