Penggelapan Kas ATM Bankaltimtara
Pegawai BPD Kaltimtara Gelapkan Uang Kas ATM Rp 1,1 Miliar, Polres Tana Tidung Beber Kronologi
Satreskrim Polres Tana Tidung beber kronologi kasus pencurian dan penggelapan uang Rp 1,1 miliar oleh satu pegawai honorer BPD Kaltimtara Tana Tidung
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Satreskrim Polres Tana Tidung beber kronologi kasus pencurian dan penggelapan uang Rp 1,1 miliar oleh satu pegawai honorer BPD Kaltimtara cabang Tana Tidung berinisial F (27).
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto mengatakan, uang Rp 1.150.100.000 tersebut habis digunakan untuk bermain judi online.
Ipda Adi Purwanto menyampaikan, kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu dua bulan, pada bulan November dan Desember 2022 lalu.
Diketahuinya kasus tersebut, bermula saat pihak BPD Kaltimtara melakukan audit internal pada Desember 2022 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS Gelapkan Kas ATM Rp 1,1 Miliar, Polres KTT Tahan Satu Pegawai Honorer BPD Kaltimtara

Setelah dilakukan audit oleh auditor, terdapat kekurangan kas sebesar uang Rp 1.150.100.000
"Kemudian di bulan Mei (2023) itu dibuat laporan pengaduan, mungkin waktu itu masih dalam tahap penyelidikan di internal Bank.
Mungkin, karena dia tidak mampu mengembalikan uang tersebut, akhirnya dilaporkan lah," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (16/6/2023)
Setelah dilakukan penyelidikan, modus operandi dalam kasus tersebut yakni pencurian dan penggelapan dalam jabatan.
Diketahui tersangka F ini merupakan petugas yang memasukkan uang kas ke dalam cassete ATM.
Dengan jabatannya tersebut lah, F melakukan pencurian dan penggelapan kas ATM tersebut.
"Kalau pencurian, dia ambil langsung di ATM pada malam hari pakai kunci ATM itu. Kalau penggelapannya, sebelum dibawa ke ATM, sebagian kas itu dia sisihkan duluan," terangnya.
Adi menambahkan, pada saat menggelapkan kas ATM, F melakukan pemalsuan laporan.
Mengingat, F juga lah yang bertugas membuat laporan masuknya uang kas dalam ATM.
Baca juga: PPDB 2023 Kabupaten Tana Tidung Belum Dibuka, Disdikbud KTT Sebut Sistem Zonasi Masih Berlaku
"Pada saat dia menginput, data yang diinput itu sesuai dengan uang yang harusnya dimasukkan, padahal uang tersebut sudah dipotong duluan," jelasnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Tana Tidung telah menitipkan tersangka F di Polsek Sesayap pagi tadi.
"Baru hari ini kita lakukan penahanan di Polsek Sesayap sampai 20 hari ke depan. Kalau proses penyelidikan belum selesai, kemungkinan kita tambah lagi masa tahanannya," pungkasnya.
Penulis: Risna
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.