Berita Bulungan Terkini

Klarifikasi Izin Usahanya, Pemilik Tempat Hiburan Malam yang Disegel Datangi Kantor DPMPTSP Bulungan

Penyegelan tempat karaoke dan kafe yang berada di Jalan Jambu, Bulungan sudah berlangsung selama 5 hari. Pemilik melakukan pembelaan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Pemilik usaha karaoke dan kafe dan jambu saat melakukan pertemuan dengan jajaran Satpol PP Bulungan, perwakilan warga dan juga polisi sesaat sebelum dilakukan penyegelan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyegelan tempat karaoke dan kafe yang berada di Jalan Jambu, Tanjung Selor, sudah berlangsung selama 5 hari.

Tidak mau dirugikan, pemilik Tempat Hiburan Malam tersebut pun melakukan pembelaan.

Afendi, pemilik tempat hiburan itu mengaku, telah datang ke Kantor Perizinan atau dalam DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bulungan, sesuai saran dai Satpol PP, saat menyegel tempat usahanya Senin (03/07/2023) lalu.

Ia mengaku, terkait perizinan telah terpenuhi semua.

Baca juga: RSD Tanjung Selor akan Tambah Ruang VIP, Bupati Bulungan Minta Dua Ruang Bedah Sentral Difungsikan

“Waktu itu, ada dari pihak Satpol PP yang mengatakan kalau ada surat perizinan yang habis masa berlakunya. Setelah saya cek surat perizinan di Kantor Perizinan, tidak ada yang habis masa berlakunya,” ungkap Afendi.

Dikatakan, Satpol PP menyarankan agar mengkonfirmasi terkait perizinan ke DPMPTSP Bulungan. Hal tersebut pun telag dilakukan Apendi pada Rabu (05/07/2023) lalu.

Ia mengaku, kepada pihak DPMPTSP juga telah menunjukkan semua surat-surat perizinan yang sudah diurus sejak mendirikan THM tersebut.

“Dari pihak DPMPTSP belum ada memberikan jawaban. Dengan alasan yang mengurus surat-surat perizinan di kala itu sedang dinas luar daerah,” imbuhnya.

Afendi pun berharap ada kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan ini.

“Kami perlu pendampingan dan pembinaan. Bukan berarti, ketika kami ada kesalahan malah tidak diarahkan. Jika pun ada perizinan yang dirasa kurang, kami pun siap untuk melengkapi itu,” tegas Afendi.

Ia menyesalkan sikap pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP yang menutup tempat usahanya.

Afendi minta pemerintah daerah berlaku adil. Yakni memperlakukan hal sama terhadap semua tempat hiburan yang ada di Bulungan.

Sebelumnya, sebuah tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke di Jl Jambu disegel oleh Satpol PP.

Penutupan ini, dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan keberadaan tempat hiburan itu.

Baca juga: Bulungan akan Lakukan Rekruitmen PPPK, Utamakan Tenaga Kesehatan dan Guru

Ketua Rukun Tetangga (RT) 91 Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan H Syamsuri Ismail menceritakan keluh kesah masyarakat terhadap tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya. Hingga akhirnya ada penyegelan oleh Satpol PP pada Senin (03/07/2023).

Syamsuri mengungkapkan, keresahan dirasakan warga sejak lama. Masyarakat, menurutnya, sangat terganggu dengan keberadaan tempat karaoke dan bar yang berlokasi di Jl Jambu Tanjung Selor tersebut.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved