Pelajar SMP Jadi Kurir Sabu
Update Kasus Peredaran Narkoba Libatkan Pelajar SMP, Terungkap Barang Haram Dibeli dari Malaysia
Update pengembangan kasus narkoba yang melibatkan pelajar SMP di Pulau Sebatik, Tim Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan AW di Desa Tanjung Aru.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM – Update pengembangan kasus narkoba yang melibatkan pelajar SMP di Pulau Sebatik, Tim Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan AW di Jalan Walter Monginsidi RT 011 Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur.
Dari tangan AW, polisi mengamankan 12 bungkus sabu.
Menurut pengakuan AW, sabu tersebut dia beli dari wilayah Bergosong, Malaysia melalui jalan setapak di areal perkebunan kelapa sawit.
"Narkoba jeni sabu itu AW beli dari wilayah Malaysia dengan harga Rp10 juta. Jadi ada seorang bandar narkoba bernama Riswan yang ada di Bergosong Malaysia," ungkap Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Pulau Sebatik yang melibatkan kurir seorang pelajar SMP.
Baca juga: Pelajar SMP di Nunukan Nekat Jadi Kurir Sabu karena Tergiur Iming-iming Sepeda Motor dari Kakak Ipar
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan pelajar berusia 14 tahun tersebut rela menjadi kurir sabu, karena tergiur iming-iming mendapat sepeda motor dari kakak iparnya.
Diketahui, pelajar tersebut masih sekolah di salah satu SMP swasta yang ada di Pulau Sebatik, Nunukan.
"Sudah dua bulan anak 14 tahun itu jadi kurir sabu.
Dia rela jadi kurir karena kakak iparnya janjikan sepeda motor," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Sabtu (08/07/2023) pagi.

Menurut Sony, tak hanya dijanjikan motor, pelajar tersebut diberi upah Rp 100 ribu untuk sekali kirim sabu.
"Anak itu juga dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu untuk sekali kirim," tambahnya.
Dijelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan masyarakat.
Mereka menduga ada peredaran sabu di Jalan Ahmad Yani, Gang Mattiro Bulu, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.
Saat dilakukan pengintaian, Tim Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial Sy.
Baca juga: BREAKING NEWS – Polres Nunukan Ungkap Peredaran Narkoba di Pulau Sebatik, Libatkan Pelajar SMP
Dari tangan Sy, polisi mendapatkan 3 paket sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok warna merah hitam.
Kotak rokok tersebut disimpan oleh Sy dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan.
"Sy mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang dia beli dari AW melalui perantara pelajar 14 tahun tadi dengan harga Rp6 juta. Setelah itu kami lakukan pengembangan perkara," tandas Sony.
Atas perbuatannya AW dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 jo Pasal 133 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Baca juga: Ada Bandar Narkoba Ikut Nyaleg? Ketua KPU Kaltara Sambangi BNNP, Begini Hasil Pertemuannya
Sedangkan terhadap pelajar 14 tahun tersebut, polisi memberikan perlakuan berbeda dengan mengacu pada aturan tentang anak pelaku tindak pidana narkotika.
Sebagaimana hal itu diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(*)
Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.