Berita Nunukan Terkini

Berikut 12 Jenis Pelanggaran Jadi Target Operasi Patuh Kayan 2023 Polres Nunukan

Polres Tarakan berhara pengendara tidak melakukan 12 pelanggaran dalam Operasi Patuh Kayan 2023 yang digelar mulai Senin 10 Juli 2023.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Radyan Kunto Wibisono. 

TRIBUNKALTARA,COM, NUNUKAN - Satlantas Polres Nunukan menargetkan ada 12 jenis pelanggaran dalam kegiatan Operasi Patuh Kayan 2023 yang berlangsung selama 14 hari.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Radyan Kunto Wibisono, mengatakan Operasi Patuh Kayan 2023 berlangsung mulai hari ini Senin (10/07/2023) hingga 23 Juli 2023.

"Kami lakukan 3 kegiatan, yakni preemtif, preventif, dan represif atau penegakan hukum," kata Radyan Kunto Wibisono kepada TribunKaltara.com, pukul 13.00 Wita.

Radyan Kunto Wibisono menjelaskan, untuk kegiatan preemtif berupa sosialisasi kepada masyarakat baik melalui spanduk, media cetak, maupun media online.

Baca juga: Polres Malinau Selama 14 Hari Lakukan Operasi Patuh Kayan 2023, Cegah Potensi Pungli

Sementara kegiatan preventif berupa patroli sembari mengingatkan kepada masyarakat terkait Operasi Patuh Kayan 2023.

Lalu untuk kegiatan represif atau penegakan hukum dilaksanakan secara hunting system.

"Jadi tidak ada kegiatan razia. Tapi apabila saat patroli kami temukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, maka akan diberikan sanksi. Bisa teguran lisan, tertulis, atau bahkan tilang. Tergantung jenis pelanggaran," ucapnya.

Radyan Kunto Wibisono mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan agar taat pada aturan rambu-rambu lalu lintas.

Sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Baca juga: Tekan Angka Pelanggaran Lalulintas, Kapolresta Bulungan Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2023

Radyan Kunto Wibisono berharap selama kegiatan operasi berlangsung, dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas saat berkendara.

"Kami harap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berlalu lintas," ujar Radyan Kunto Wibisono.

Adapun 12 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Kayan 2023, diantaranya:

Apel personel Polres Nunukan dalam rangka Operasi Patuh Kayan 2023 di lapangan Tribrata Polres Nunukan, Senin (10/07/2023), pagi.
Apel personel Polres Nunukan dalam rangka Operasi Patuh Kayan 2023 di lapangan Tribrata Polres Nunukan, Senin (10/07/2023), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

1. Pengendara dibawah umur;

2. Berbonceng lebih dari satu orang;

3. Mengendarai kendaraan sambil menggunakan Handphone;

4. Menerobos lampu merah;

5. Tidak menggunakan helm SNI;

6. Melawan arus lalu lintas;

7. Melanggar batas kecepatan;

8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol;

9. Kelengkapan Ranmor tidak sesuai spek teknis (Spion, Knalpot, Lampu, TNKB);

10. Penggunaan Ranmor tidak sesuai peruntukan;

11. Ranmor yang over load dan over dimensi;

12. Kendaraan tanpa plat nomor atau nomor polisi palsu.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved