Breaking News

Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Ciduk Pelaku Curanmor Sampai ke Kutai Timur, Tiga Kali Residivis Masuk Keluar Lapas

Pelaku berinisial RE ini hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam rilis. RE berhasil diciduk jauh sampai harus menyeberang ke Kutai Kaltim.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers, Rabu (12/7/2023) usai diciduk sampai ke Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Terduga pelaku curanmor berinisial RE ini hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam rilis pukul 14.30 WITA siang tadi, Rabu (12/7/2023).

RE berhasil diciduk polisi, jauh sampai harus menyeberang ke Kutai Kaltim.

Sebelumnya RE dilaporkan ke Polres Tarakan karena nekat mencuri motor pada 1 Juli 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

Korbannya saat itu membersihkan area depan kos beralamat di Kelurahan Sebengkok.

Baca juga: BREAKING NEWS Satu Tersangka Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Tarakan

Saat hendak mengambil sampah di lantai dua kosan, ia melihat motortidak ada di lokasi tempat parkiran depan kos.

“Setelah itu korban malapor ke Polres Tarakan, berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di TKP. Setelah pemeriksaan di TKP, kami mengindentifikasi pelaku berada di Kutai Timur daerah Wahau,” ungkap Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Tarakan.

Selanjutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk segera mengamankan pelaku RE. RE akhirnya bia diciduk pada 7 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 dini hari saat itu, pelaku berada dalam perjalanan travel menuju Samarinda.

Kasat Reskrim Polres Tarakan menyebutkan, 3 personel untuk menjemput pelaku tersebut, setelah dibawa ke mako Polres Tarakan didapati bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya sudah mencuri motor, laptop, stabilizer kamera milik korban.

Ia melanjutkan, untuk kronologis kejadian, saat itu pemilik kos melihat bahwa pintu kos milik korban telah rusak.

Pemilik kos sekaligus pelapor dalam perkara ini menghubungi pemilik motor tersebut.

“Sesampainya di sana korban melihat kosnya telah dirusak kemudian, 2 unit laptop, 1 motor dan 1 buah stabilizer kamera hilang. Atas kejadian itu dilaporkan ke Polres Tarakan,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RE mengakui adalah residivis curanmor.

Sebelumnya pernah menjalani hukuman di tahun 2015 dan 2019 dengan kasus yang sama.

Sehingga pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan 5 tahun penjara.

Ia melanjutkan, RE beraksi pada 26 Juni 2023 lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved