Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Ciduk Pelaku Curanmor Sampai ke Kutai Timur, Tiga Kali Residivis Masuk Keluar Lapas

Pelaku berinisial RE ini hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam rilis. RE berhasil diciduk jauh sampai harus menyeberang ke Kutai Kaltim.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers, Rabu (12/7/2023) usai diciduk sampai ke Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Terduga pelaku curanmor berinisial RE ini hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam rilis pukul 14.30 WITA siang tadi, Rabu (12/7/2023).

RE berhasil diciduk polisi, jauh sampai harus menyeberang ke Kutai Kaltim.

Sebelumnya RE dilaporkan ke Polres Tarakan karena nekat mencuri motor pada 1 Juli 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WITA.

Korbannya saat itu membersihkan area depan kos beralamat di Kelurahan Sebengkok.

Baca juga: BREAKING NEWS Satu Tersangka Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Tarakan

Saat hendak mengambil sampah di lantai dua kosan, ia melihat motortidak ada di lokasi tempat parkiran depan kos.

“Setelah itu korban malapor ke Polres Tarakan, berdasarkan laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di TKP. Setelah pemeriksaan di TKP, kami mengindentifikasi pelaku berada di Kutai Timur daerah Wahau,” ungkap Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Tarakan.

Selanjutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Kutai Timur untuk segera mengamankan pelaku RE. RE akhirnya bia diciduk pada 7 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 dini hari saat itu, pelaku berada dalam perjalanan travel menuju Samarinda.

Kasat Reskrim Polres Tarakan menyebutkan, 3 personel untuk menjemput pelaku tersebut, setelah dibawa ke mako Polres Tarakan didapati bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya sudah mencuri motor, laptop, stabilizer kamera milik korban.

Ia melanjutkan, untuk kronologis kejadian, saat itu pemilik kos melihat bahwa pintu kos milik korban telah rusak.

Pemilik kos sekaligus pelapor dalam perkara ini menghubungi pemilik motor tersebut.

“Sesampainya di sana korban melihat kosnya telah dirusak kemudian, 2 unit laptop, 1 motor dan 1 buah stabilizer kamera hilang. Atas kejadian itu dilaporkan ke Polres Tarakan,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RE mengakui adalah residivis curanmor.

Sebelumnya pernah menjalani hukuman di tahun 2015 dan 2019 dengan kasus yang sama.

Sehingga pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan 5 tahun penjara.

Ia melanjutkan, RE beraksi pada 26 Juni 2023 lalu.

Saat itu, korban berada di Malinau karena sedang melaksanakan KKN.

“Korban dan pelaku sama-sama ngekos. Kalau pelaku ber-KTP Sebengkok tinggal di RT 17 tetapi ngekos di RT 21. Pelaku sudah ngekos dua bulan. Hasil penyelidikan, RE cari sasaran dulu kemungkinana ada kost kosong tidak ada korbannya di TKP,” terangnya.

Kemudian usai berhasil menggasak barang jarahannya, pelaku kabur di tanggal 26 Juni 2023.

Bahkan beberapa sudah sempat pelaku jual seperti laptop dan stabilizer.

“Jadi diposting di Facebook ketahuannya. Akhirnya pelaku diamankan di Wahau tanggal 7 Juli kemarin. Karena diposting di facebook, kemudian pemeriksaan saksi saksi yang melihat bawa pelaku mengambil barang barang ini,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Dugaan TKP lainnya lanjut Kasat Reskrim masih dalam proses penyelidikan pihaknya.

Pelaku juga mengakui beraksi sendirian.

Untuk motor yang dijual seharga Rp 850 ribu Mio Soul.

Baca juga: Layanan Kapal Feri dari Tana Tidung Tujuan Tarakan Tersedia Hari Ini, Berikut Jadwal dan Tarifnya

Kemudian untuk stabilizer kamera diposting dengan harga jual Rp 300 ribu.

Dalam kesempatan itu ia meminta masyarakat lebih cerdas dan waspada terhadap barang yang dijual diposting di medias sosial dengan iming harga murah namun tidak jelas asal usulnya.

“Kami imbau warga berhati-hati. Karena banyak Forum Jual Beli di medsos harganya yang tidak masuk akal, bila pasarannya untuk bekas dijual Rp3 juta tapi malah dijual Rp500 ribu, patut dipertanyakan. Itu tolongs hati-hati membeli barang second. Waspada karena bisa jadi barang curian,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved