Berita Nunukan Terkini
Kejari Nunukan Temukan Kerugian Negara Sebesar Rp 11 Miliar, Pembangunan Jaringan Irigasi di Krayan
Ditemukan kerugian negara sebanyak 11 milliar di proyek pembangunan jaringan daerah irigasi di Krayan, kini kasusnya sudah masuk di tim jaksa penyidik
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejari Nunukan temukan kerugian negara sebesar Rp11 miliar pada proyek pembangunan jaringan daerah irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan tim Jaksa penyelidik, bidang tindak pidana khusus telah melaksanakan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Bahkan proyek pembangunan irigasi tersebut terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda yang selanjutnya dilaksanakan oleh Satker non vertikal tertentu pelaksanaan jaringan pemanfaatan air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan.
"Total anggaran proyek itu sebesar Rp19.903.848.000 sejak tanggal 14 Februari 2023. Jaksa penyelidik telah meminta keterangan terhadap 16 orang dan 2 orang ahli konstruksi sumber daya air. Termasuk memeriksa dokumen-dokumen terkait," kata Teguh Ananto kepada TribunKaltara.com, Kamis (13/07/2023), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Sawah Kerap Tergenang, Kelompok Tani Minta Proyek Irigasi Pertanian Malinau Sesuai Kebutuhan Lahan
Teguh Ananto mengaku, Kejari Nunukan telah melakukan gelar perkara terkait hasil penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim Jaksa penyelidik.
"Kesimpulannya telah kami temukan adanya perbuatan melawan hukum dan/ atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar," ucap Teguh Ananto.
Tak hanya itu, Kejari Nunukan juga telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan tahun anggaran 2020.
"Hari Jumat tanggal 07 Juli 2023, tim Jaksa penyidik sudah lakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Sehingga jelas bahwa adanya tindak pidana dan menentukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP," ujar Teguh Ananto.

Teguh Ananto beberkan modus operandi yang diduga dilakukan sejumlah pihak terkait berupa pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang/ CCO pekerjaan menyimpang dari output pekerjaan.
Sehingga dinilai tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa.
"Pekerjaan itu hanya menguntungkan beberapa orang tertentu dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, karena pekerjaan tidak selesai," ungkap Teguh Ananto.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Kejari Nunukan
kerugian negara
irigasi
Desa Lembudud
Kecamatan Krayan
Nunukan
Kalimantan Utara
Teguh Ananto
korupsi
TribunKaltara.com
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.