Berita Nasional Terkini

Jajaran Kapolri Listyo Sigit Jelaskan Alasan Sebenarnya Polri Beli Pesawat, Harganya Hampir Rp 1 T

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho jelaskan alasan sebenarnya di balik pembelian pesawat yang harganya hampir Rp 1 triliun itu.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/ Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho jelaskan alasan sebenarnya di balik pembelian pesawat yang harganya hampir Rp 1 triliun itu. 

TRIBUNKALTARA.COM - Polri diketahui membeli pesawat operasional jenis Boeing 747-800NG dengan nomor registrasi P-7301.

Harga pesawat milik Polri tersebut Rp 997 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Kabar terbaru, jajaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelaskan alasan sebenarnya di balik pembelian pesawat yang harganya hampir Rp 1 triliun itu.

Adalah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang jelaskan alasan sebenarnya di balik pembelian pesawat yang harganya hampir Rp 1 triliun itu.

Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, pesawat seharga hampir Rp 1 triliun itu dibeli untuk kepentingan masyarakat.

Peraih Adhimakayasa 1995 itu beber pesawat itu dibeli Polri bukan untuk bermewah-mewahan.

Tetapi pesawat Polri itu diharap mampu permudah mobilisasi personel.

Bukan hanya mobilisasi personel, tetapi juga moboilisasi perlengkapan maupun persenjataan milik Polri.

"Untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk bermewah-mewahan.

Polisi sudah nggak pengen mewah lagi dan polisi sudah tidak antikritik kata pak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Persiapan Pengamanan Menghadapi Tahun Politik, Polri Beli Pesawat Boeing 737-800 NG Rp997 Miliar

Sandi mengatakan pesawat tersebut dibeli untuk keperluan operasional Korps Bhayangkara dalam rangka melayani masyarakat.

"Intinya bahwa proses pengadaannya sudah diadakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kita sudah diasistensi oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," jelasnya.

Nantinya, mobilisasi anggota hingga perlengkapan Polri bisa tersalurkan dengan cepat dengan pesawat pribadi dibandingkan pesawat sipil.

Sebab, kata Sandi, pesawat sipil juga tidak diperbolehkan membawa kelengkapan polisi, seperti senjata dan lainnya.

Pesawat sipil juga dinilai bisa menghambat kinerja polisi lantaran mesti mengikuti jadwal penerbangan yang ada.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved