Berita Nunukan Terkini
2 Pria di Sebatik Timur Nunukan Curi Mesin Perahu Senilai Rp28,5 Juta, Begini Nasibnya Sekarang
Dua pria di Sebatik Timur, Nunukan, Kaltara dibekuk unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, lantaran diduga mencuri mesin perahu 15 PK senilai Rp28,5 juta.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua pria di Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dibekuk unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, lantaran diduga mencuri mesin perahu 15 PK senilai Rp28,5 juta.
Dua pria diduga mencuri mesin perahu tersebut, berinisial AR alias Ba (22) dan Ju alias El (22).
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra, mengatakan kejadian pencurian mesin perahu tersebut terjadi pada Rabu (07/06/2024), sekira pukul 02.00 Wita di sungai depan SMPN 1 Balansiku, Jalan Tambak RT 05, Desa Balansiku.
"Korban baru mengetahui kehilangan mesin perahunya pada pagi hari sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu korban hendak pergi bekerja dan mendapati mesin perahu 15 PK merk Yamaha Enduro sudah tidak ada," kata Iptu Muhammad Ricko Veandra kepada TribunKaltara.com, Minggu (16/07/2023), pukul 11.00 Wita.
Baca juga: 64 Koli Ballpress Diamankan saat Patroli Laut Lantamal Tarakan, Rencananya Hendak Dibawa ke Kaltim
Menurut Ricko, korban sempat berupaya mencari mesin perahu miliknya, namun tidak menemukannya.
"Sehingga pada Sabtu 15 Juli 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur. Korban mengalami kerugian satu unit mesin tempel 15PK senilai Rp28.500.000," ucapnya.
Dua Pria Diamankan Polisi
Ricko menyampaikan pada Sabtu (15/07) sekira pukul 13.00 Wita personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi pria yang diduga pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Pantai Indah Rt 03 Desa Tanjung Aru.
"Pria diduga pelaku yang kami amankan pertama yakni AR alias Ba. Dia mengaku bahwa dirinya mencuri mesin perahu itu bareng temannya Ju alias El," ujarnya.
Seusai mencuri, AR alias Ba menyimpan mesin perahu di dalam rumahnya.
Sementara itu, AR alias Ba memberikan uang sebesar Rp2 juta beseta 1 unit sepeda motor kepada Ju alias El.
Baca juga: BMKG Sebut Muncul Cross Wind Kecepatan 20 Knot Diduga Penyebab Pesawat Tiga Kali Gagal Mendarat
"Sekira pukul 15.00 Wita baru kami amankan Ju alias El dan dia mengaku juga bareng AR alias Ba mencuri mesin perahu itu. Kalau AR alias Ba menggunakan mesin perahu tersebut untuk memasang bettang rumput laut. Sebagai imbalan kepada Ju alias El diberikan uang dan satu unit sepeda motor," ungkapnya.
Terhadap kedua tersangka itu dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.