Berita Nasional Terkini
Cedera saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Wanita Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya atlet.
Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat (14/7).
Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100.
Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.
“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja dan keluarganya yang khususnya para pelaku olahraga sepak bola.
Harapan kita semua pelaku olahraga dapat terlindungi perlindungan jaminan sosial, karena resiko pekerjaan bisa terjadi kepada setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, para pemain,pelatih dan wasit sepak bola akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, karena semua pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda.
“Semoga dengan adanya perlindungan ini, para pelaku olahraga atau atlet semakin semangat berprestasi dan produktif dalam berlatih dan bertanding.
Dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan para atlet akan merasa aman saat beraktivitas dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya,” tutupnya.
Baca juga: PT Intracawood Manufacturing Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak Rp 4,2 Miliar
(Adv)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
3 Telegram Mutasi Polri Terbaru Polda NTT, Irjen Rudi Darmoko Sasar Polairud hingga Bhabinkamtibmas |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Ditetapkan jadi Hari Libur Nasional, Diimbau Gelar Kegiatan Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut |
![]() |
---|
Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh? |
![]() |
---|
Siapa Calon Wakapolri Direstui Prabowo? Ini Penjelasan Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.