Berita Nasional Terkini

Cedera saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Wanita Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya atlet.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya atlet. 

Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky, Jumat (14/7).

Secara regulasi, Perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100.

Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial sesuai Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menutup keterangannya, Anggoro kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional.

“Para atlet ini perwakilan kita di mata internasional, kami akan dukung penuh, harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding, dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama Indonesia,” tutup Anggoro.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja dan keluarganya yang khususnya para pelaku olahraga sepak bola.

Harapan kita semua pelaku olahraga dapat terlindungi perlindungan jaminan sosial, karena resiko pekerjaan bisa terjadi kepada setiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, para pemain,pelatih dan wasit sepak bola akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, karena semua pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda.

“Semoga dengan adanya perlindungan ini, para pelaku olahraga atau atlet semakin semangat berprestasi dan produktif dalam berlatih dan bertanding.

Dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan para atlet akan merasa aman saat beraktivitas dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya,” tutupnya.

Baca juga: PT Intracawood Manufacturing Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak Rp 4,2 Miliar

(Adv)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved