Ratusan PMI Dideportasi
Polemik PMI di Perbatasan Malaysia, BP3MI Nunukan Jelaskan soal PMI Mandiri dan Penempatan Kembali
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan memberikan penjelasan soal PMI mandiri dan PMI reentry (penempatan kembali).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP3MI ) Nunukan memberikan penjelasan soal PMI mandiri dan PMI reentry (penempatan kembali).
Penjelasan tersebut disampaikan Sub Koordinator Penyiapan Penempatan BP3MI Nunukan, Wina pasca dicecar pertanyaan dari Lembaga Komunikasi Masyarakat Migran ( LKMM ) Nunukan.
Diberitakan sebelumnya LKMM Nunukan bersama puluhan calon pekerja migran Indonesia ( PMI ) mendatangi Kantor DPRD Nunukan, membawa sejumlah aspirasi.
Aspirasi LKMM Kabupaten Nunukan disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Ambalat I DPRD Nunukan.
Baca juga: Program TMMD Sasar Rumah Tak Layak Huni di Nunukan, Letkol Albert: Atap Bocor hingga Dinding Rapuh
"Harus pahami dulu bahwa soal paspor tidak ada perbedaan antara PMI mandiri atau PMI lewat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Semua sama 48 halaman, tidak ada namanya paspor PMI mandiri," kata Wina kepada TribunKaltara.com, Rabu (19/07/2023), pukul 14.00 Wita.
Lebih lanjut Wina katakan bahwa PMI mandiri merupakan PMI profesional yang gajinya saat bekerja di Malaysia di atas RM3.000.
Sementara, PMI yang bekerja ke Malaysia sebagian besar ada di sektor perkebunan sawit dengan gaji rata-rata RM1.500.
Wina mengaku PMI mandiri diakomodir melalui SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang terintegrasi dalam aplikasi SIAPkerja.
"Aturan Kemnaker untuk sektor sawit tidak boleh melalui proses mandiri, karena gajinya beda. Sehingga calon PMI yang bukan profesional harus melalui P3MI untuk bekerja di Malaysia," ucapnya.
Wina menuturkan, berbeda dengan ratusan PMI yang terjaring dalam operasi yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polri selama satu bulan terakhir ini.
"PMI yang lagi ramai belakangan ini disebut PMI reentry. Mereka sudah sempat bekerja di Malaysia, lalu pulang cuti ke Indonesia dan terjaring petugas. Mereka punya paspor, visa kerja, dan kontrak kerja. Artinya sudah punya majikan," ujarnya.
Menurut Wina, PMI reentry selama ini berangkat kerja ke Malaysia melalui jalur ilegal (jalur 'tikus'). Saat tiba di Malaysia, mereka dibuatkan paspor oleh Konsulat begitu juga jaminan kerja oleh majikannya.
"Secara aturan di Malaysia itu sudah prosedural. Tapi kalau menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI.
Bukan hanya paspor, visa kerja, dan kontrak kerja. PMI juga harus punya surat kesehatan, kontrak kerja endorse Konsulat, atau sertifikat kompetensi," tuturnya.
Baca juga: Cek Jadwal Speedboat Siang Hari Ini, Berangkat dari Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan Tujuan Tarakan
Wina tegaskan agar tak terjaring petugas, PMI reentry harus terdaftar melalui SISKOP2MI.
"PMI reentry harus kembali ke Nunukan untuk didaftarkan dalam SISKOP2MI karena dibutuhkan sidik jari dan foto. Tidak bisa manual," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/operasi-satgas-tppo-polri-berupa-pemeriksaan-identitas-penumpang-srhs.jpg)