Berita Tana Tidung Terkini

Kasus Korupsi Pembangunan Turap di Tana Tidung, Mantan Kepala Dinas PU KTT Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang perkara dugaan Tipikor pembangunan turap/sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir KTT, Mantan Kadis PU KTT divonis 5 tahun penjara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / HO
Ilustrasi - Pembangunan turap/sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan turap/sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menapaki babak akhir.

Satu terdakwa, yakni Ibramsyah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, divonis hukuman 5 tahun penjara. Sidang vonis dilakukan pada Kamis (20/07/2023).

Seperti diketahui, dugaan korupsi pada proyek tahun 2010-2015 ini, disinyalir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 95,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan Nanang Triyanto mengungkapkan,  putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukum pidana penjara selama 10  tahun.

Baca juga: Sayangkan Atlet Peraih Medali Emas Porprov Kaltara tak Diikutkan ke Pra PON, KONI KTT Lakukan Protes

Dijelaskannya, dalam vonis yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis ini, Nanang menegaskan, Jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. Sehingga masih diberikan waktu 7 hari sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Terungkap juga dalam vonis hakim, bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Sehingga, tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan.

“Hal ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan hakim, sehingga putusannya separuh dari tuntutan JPU,” kata dia.

Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan mantan Kadis PU dan Perhubungan Tana Tidung ini, bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek turap tersebut.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Sehingga hal yang memberatkan terdakwa yakni  merugikan keuangan negara dan tidak membantu negara dalam memberantas korupsi.

Nanang menambahkan, jaksa menduga masih ada tersangka lain dalam kasus ini. “Iya, kita tunggu saja perkembangan berikutnya. Apakah ada tersangka lain atau tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bulungan Reza Fahlevi menyebutkan, dari hasil keterangan sejumlah saksi di dalam persidangam selama ini, memungkinkan adanya tersangka baru. Namun untuk itu, pihaknya menunggu fakta di persidangan yang sedang berjalan.

“Kemungkinan ada tersangka lain. Tapi, kita tetap menunggu fakta persidangan dahulu. Jika ada bukti cukup dan dibebankan orang lain, bisa saja ada tersangka baru,” tegasnya belum lama ini.

Kasus dugaan korupsi itu bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir. 

Pada prosesnya pembangunan itu menggunakan skema tender untuk menentukan kontraktor pelaksananya. Tapi pada fakta yang ditemukan, kepala dinas PU selalu pengguna anggaran (PA) yang kini menjadi terdakwa, ternyata tidak melakukannya.

Tersangka sebagai PA dan juga PPK secara sengaja tidak melakukan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang atau jasa turap di kedua lokasi dan tidak melakukan koreksi terhadap dokumen tersebut.

Baca juga: DPRD KTT Ungkap Silpa Tahun Anggaran 2022 Pemkab Tana Tidung Capai Rp 98,7 Miliar, ini Penyebabnya

Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp95,6 miliar. Jumlah itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved