Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Ajukan Dua Raperda, Berikut Penjelasan Wakil Bupati Hanafiah

Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Nunukan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
HO
Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda usulan Pemkab Nunukan dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, di DPRD Nunukan, belum lama ini.(HO/ Titus Prokopim Setkab Nunukan) 

Namun kata Hanafiah, tetap dibagi dalam tiga klasifikasi objek retribusi yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

"Rasionalisasi itu memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah tetap efektif. Selain itu biaya pemungutan dan biaya kepatuhan juga rendah," ujar Hanafiah.

Bahkan, Hanafiah beberkan rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042, sebagai implementasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Hanafiah menjelaskan secara nasional sektor industri menjadi moda penggerak utama pembangunan ekonomi.

Penyelarasan terhadap pembangunan industri di setiap daerah perlu dilakukan agar pembangunan ekonomi dari sektor industri dapat disinergikan antara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Dalam melakukan sinergitas atas perintah perundang-undangan pemerintah daerah telah menyusun rencana induk pembangunan industri yang berpedoman pada rencana induk pembangunan industri nasional ," tuturnya.

"Tapi harus tetap memperhatikan setiap aspek pembangunan industri yang dibutuhkan daerah sesuai dengan karakteristik, potensi, dan daya guna. Acuannya tetap pada rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved