Berita Nasional Terkini
Terungkap Omzet Sindikat Perdagangan Ginjal Tembus Rp24,4 Miliar, Oknum Polisi Terlibat
Terungkap omzet sindikat perdagangan ginjal yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya tembus Rp24,4 miliar, dan melibatkan oknum anggota polisi .
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Terungkap omzet sindikat perdagangan ginjal yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya tembus Rp24,4 miliar, dan melibatkan oknum anggota polisi .
Polisi mengungkap awal mula Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota ikut terlibat membantu sindikat perdagangan ginjal internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut awalnya saat pihaknya mengungkap kasus di sebuah kontrakan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mengetahui tempatnya terbongkar, para tersangka pun panik. Mereka berusaha melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.
Saat itu, salah satu tersangka mengenal seorang sopir taksi online yang membantu pelarian mereka.
Dari sopir taksi online itu, kata Hengki, para tersangka dikenalkan dengan Aipda M yang disebut bisa membantu mereka.
Baca juga: Satgas Temukan Kasus Perdagangan Orang di Kaltara, Dijanjikan Kerja, 14 Korban Dipaksa Jual Ginjal
"Sopir grabnya kenalan daripada sindikat ini (bilang) ‘nih saya kenal anggota kepolisian yang informasinya bisa membantu agar tidak dilanjutkan kasusnya’," kata Hengki, Jumat (21/7).
Setelah berkenalan, Aipda M memberikan cara-cara agar bisa lolos dari kejaran pihak kepolisian dalam kasus itu.
Mulai dari berpindah-pindah tempat, menghilangkan handphone, hingga menghapus jejak data-data milik sindikat tersebut.
"Itu mempersulit penyidikan, kita tidak tahu ini berapa yang ada di Kamboja, berapa identitasnya apa, paspornya apa itu kesulitan pada saat sebelum berangkat ke Kamboja itu.
Bahkan setelah berangkat kita untuk koordinasi dengan tim yang di Kamboja kesulitan karena handphonenya sudah hilang semua," tuturnya.
Namun, cara-cara itu tak didapat secara gratis. Aipda M meminta imbalan sebesar Rp612 juta untuk membantu pelarian para tersangka.
Baca juga: Kapolres Nunukan Tetap Komitmen Penegakkan Hukum TPPO Berlanjut: Perintah dari Bapak Kapolri
"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal dalam UU TPPO ada itu di sana.
Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," jelasnya.
Aipda M, polisi yang terlibat kasus perdagangan ginjal Internasional jaringan Kamboja saat ini sedang diperiksa oleh Propam.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
Untuk itu, dalam kasus penjualan ginjal selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga sanksi kode etik Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Trunoyudo.

Kendati demikian, Trunoyudo belum menerangkan soal sanski etik yang mungkin akan diterima M buntut keterlibatannya dalam kasus pidana.
Trunoyudo berdalih harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan juga sidang kode etik terkait sanski terhadap yang bersangkutan.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ucap dia.
Di sisi lain, untuk pegawai Imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus itu yang merupakan pegawai Imigrasi wilayah Bali.
Omzet Perdagangan Ginjal Capai Miliaran
Sindikat penjualan ginjal jaringan Internasional khususnya di Kamboja sudah meraup omzet hingga Rp24,4 miliar selama melaksanakan praktiknya.
Kombes Hengki Haryadi menyebut omzet itu didapat para tersangka sejak melakukan aksinya dari 2019 lalu.
"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," kata Hengki.
Baca juga: Khawatir Masifnya TPPO, 4 WNA Malaysia dan 21 WNI Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan, Ini Alasannya
Hengki mengungkapkan salah satu tersangka berinisial H memiliki peran untuk menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja guna proses transplantasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Hengki, pihaknya menemukan ara 14 orang yang akan melakukan operasi transplantasi ginjal di Kamboja.
Mendapat informasi ini, lanjut dia, pihaknya berusaha melakukan penyelamatan kepada para korban.
"Namun ternyata terhalang adanya birokrasi, tercium sindikat dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam, kemudian ke Bali. Lalu mereka ditangkap di Surabaya," ucap Hengki.
"Selanjutnya yang menjadi hambatan operasi ini, tidak ada kesepahaman terkait tindak pidana perdagangan orang. Karena di Kamboja ini belum tentu sama," sambungnya.
Polisi menyebut sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja ternyata mempunyai dua markas atau basecamp.
Kombes Hengki Haryadi menerangkan dua basecamp itu berada di Bekas dan Cilebut, Bogor.
"Nah sementara kita, ada 2 sindikat yang berbeda (basecamp). Nah basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," kata Hengki.
Baca juga: Keluarga Kandung Adukan Pengacara Dorce Gamalama ke Polres Bekasi Terkait Penggelapan Sertifikat
Meski begitu, Hengki tak menjelaskan lebih detil terkait dua basecamp tersebut. Dia hanya mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan soal kasus tersebut.
"Intinya sekali lagi kita tidak mau berulang lagi, jadi ini kan dalam UU TPPO itu adalah sangat tidak menghormati harkat martabat manusia dengan memanfaatkan posisi yang rentan," tuturnya.
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp135 juta per orang.
Mereka mendapatkan uang tersebut setelah melakukan transplantasi ginjal.
"Menjanjikan uang Rp135 juta bagian masing-masing pendonor apabila selesai melaksankan transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," kata Hengki.
Hengki mengatakan para korban harus diobservasi terlebih dahulu selama seminggu di Kamboja sambil menunggu penerima donor ginjal tersebut.
"Menurut keterangan pendonor, receiver atau penerima berasal dari macanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," ujarnya.
Adapun, ginjal para korban dijual dengan harga Rp 200 juta oleh para tersangka di salah satu rumah sakit dengan pembagian di atas.
Baca juga: Antisipasi TPPO di Nunukan, Polda Kaltara dan Bareskrim Polri Lakukan Pengecekan Dokumen Penumpang
"Kemudian para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp200 juta, Rp135 juta dibayar ke pendonor, sidikat terima Rp65 juta per-orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari Bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," tuturnya.
Total, saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) tersebut.
Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.(tribun Network/abd/wly)
perdagangan
ginjal
omzet
Polres Metro Bekasi Kota
oknum polisi
Polda Metro Jaya
Kamboja
Kombes Pol Hengky Haryadi
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.