Berita Nasional Terkini
Jelang Pensiun, Kepala Basarnas Marsdya Henri Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar
Kabar mengejutkan, jelang memasuki masa pensiun, Kepala Basarnas Marsdya Henri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diduga terima suap Rp88,3 miliar
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan, jelang memasuki masa pensiun, Kepala Basarnas Marsdya Henri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
KPK menyebut Marsdya Henri diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek.
"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Henry menjadi tersangka kasus suap hanya beberapa hari jelang pensiunnya sebagai anggota TNI.
Baca juga: Rekam Jejak Yana Mulyana, Walikota Bandung yang Terjaring OTT KPK, Sempat Dukung Piala Dunia U-20
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya pada pekan lalu mengeluarkan keputusan mengganti Henri sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsdya Kusworo yang sebelumnya merupakan Dansesko TNI.
Henry dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.
Pada Senin, 24 Juli 2023 kemarin Henry genap berusia 58 tahun yang merupakan usia pensiun prajurit TNI.
Adapun kasus suap yang menjerat Henry berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7) di dua lokasi, yakni Cilangkap dan Jatisampurna.
Dalam OTT itu KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.
Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: Kepala Basarnas RI Minta SAR Tarakan Lebih Baik dari Malaysia, Sebut Akan Pesankan Dua Unit RBB
Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
KPK menduga Henry menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Penerimaan suap itu diduga diterima Henry melalui Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7).

Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Profil Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Akpol 1994 Bergelar Profesor, Dulu Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Ingat Irjen Dadang Hartanto Komandan Upacara Hari Bhayangkara yang Dipuji Prabowo, Kini jadi Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.