Berita Nasional Terkini

Jelang Pensiun, Kepala Basarnas Marsdya Henri Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp88,3 Miliar

Kabar mengejutkan, jelang memasuki masa pensiun, Kepala Basarnas Marsdya Henri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diduga terima suap Rp88,3 miliar

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi. 

Alex membeberkan dalam OTT yang dilakukan KPK, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp999,7 juta di goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Tribunnews belum mendapatkan pernyataan Henri soal penetapan tersangka ini. Namun sebelumnya ia sempat mengaku belum mengetahui OTT KPK tersebut.

Henri menyatakan bakal mengonfirmasi kabar itu terlebih dahulu. "Saya konfirmasi dulu," ujar Henri melalui pesan tertulis, Selasa (25/7).

Menghormati Proses Hukum

Sementara Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman pada Rabu (26/7) siang mengaku pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7).

Di sisi lain Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono menegaskan komitmen Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terhadap prajurit yang melanggar hukum.

"Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (26/7).(tribun network/ham/git/dod)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved