Penipuan Berkedok Toko Emas

Dikabarkan Berbadan Dua, Tersangka Perempuan Penipuan Emas di Balikpapan Diperlakukan Khusus

Salah satu tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial FB (31) dikabarkan mengandung. Hal itu diketahui dari para korban yang membicarakan pelaku

|
Kolase/TribunKaltim/Edo
Salah satu tersangka penipuan emas, istri dari GB di Balikpapan berinisial FB (31) dikabarkan mengandung. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Salah satu tersangka penipuan emas di Balikpapan berinisial FB (31) dikabarkan mengandung.

Hal itu diketahui dari para korban yang membicarakan desas-desus tersebut semenjak kedua tersangka diamankan.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani membenarkan kabar tersebut.

Kata Ricky, FB kini tengah mengandung dengan usia 6 bulan.

Baca juga: Terungkap, Beroperasi sejak 2021, Pasutri Tersangka Penipuan Emas di Balikpapan Raup Rp 800 Juta

Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan emas yang dilakukan pasangan suami istri di Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). Sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut ditunjukkan kepada media.
Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus penipuan emas yang dilakukan pasangan suami istri di Balikpapan, Sabtu (29/7/2023). Sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut ditunjukkan kepada media. (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

"Untuk perlakuan penjara nanti nanti kita coba koordinasi dengan penyidiknya ya, sebisa mungkin kita akan pisahkan selnya," ucap Ricky, Sabtu (29/7/2023).

Lebih lanjut perihal perlakuan, Ricky meneruskan, akan diberikan sesuai dengan kebutuhan.

Artinya jika membutuhkan pemeriksaan atau cek kandungan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim kesehatan.

Namun untuk secara hukum, Ricky menegaskan, FB dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Raup Rp 800 Juta

Terungkap, beroperasi sejak 2021, pasangan suami istri ( pasutri ) tersangka penipuan emas di Balikpapan raup untung Rp 800 juta.

Sempat berupaya melarikan diri ke Sampit, Kalimantan Tengah, FB (31) dan GB (34), pasutri pemilik toko emas G diamankan tim Reskrim Polresta Balikpapan.

Keduanya ditangkap di Sampit, Kalimantan Tengah pasca laporan beberapa korban ke Polresta Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani kepada wartawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah sejumlah korban mengaku tertipu setelah membeli emas di toko milik pasutri tersebut.

“Kadar emas yang mereka beli rupanya tidak sesuai. Karena itu mereka melapor ke Polresta Balikpapan pada 17 Juli 2023 lalu,” kata Ricky, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Berdalih Banyak Pemesan, Pemilik Toko Emas GS Kewalahan hingga Mengakali Pembeli dengan Emas Leburan

Kepada penyidik Polresta Balikpapan, tersangka mengaku emas yang dijual merupakan emas leburan antara emas asli (disepuh), ada juga emas imitasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved