Berita Nasional Terkini

Organisasi Pers AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Kaji Kembali Perpres Publishers Rights

AMSI, AJI, IJTI,dan IDA meminta Presiden Jokowi mengkaji naskah Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas

Editor: Sumarsono
YouTube / Sekretariat Presiden
Sejumlah organisasi pers, antara lain AMSI, AJI, IJTI, dan IDA meminta Presiden Jokowi mengkaji kembali naskah Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. (Kolase YouTube / Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTARA.COM – Sejumlah organisasi pers, antara lain Asosiasi Media Siber Indonesia ( AMSI ), Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ), dan Indonesian Digital Association (IDA) meminta Presiden Jokowi mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.

Pada Senin 24 Juli 2023, sepekan setelah dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan naskah rancangan Perpres Publishers Rights tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden Jokowi.

Beberapa poin dalam naskah rancangan terakhir belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa substansi Perpres tersebut seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

"Tujuan kita semua adalah menciptakan bisnis media yang sehat dengan konten jurnalisme yang berkualitas," katanya.

Namun, Wens mengingatkan, platform digital juga perlu dilibatkan sebagai pemangku kepentingan ekosistem informasi di Indonesia.

Baca juga: AMSI Konsisten Bangun Media Lokal untuk Kuatkan Ekosistem Media Digital di Indonesia

"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win win solution," katanya.

Solusi yang sudah diterapkan di negara lain, misalnya "designation clause" yang ada dalam Media Bargaining Code di Australia, bisa diterapkan di Indonesia.

Dengan pasal itu, hanya platform yang menolak berkontribusi secara signifikan pada upaya memperbaiki ekosistem media yang diwajibkan memenuhi ketentuan dalam peraturan.

Sampai saat ini, draft terakhir Perpres Publishers Rights yang beredar, tidak memasukkan klausul tersebut.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito menegaskan pentingnya memastikan semua kompensasi dari platform untuk penerbit media benar-benar digunakan untuk membiayai produksi jurnalisme yang berkualitas.

"Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis.

Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapat masukan dan hasil terbaik," katanya.

Baca juga: Cegah Terjadinya Hoaks, KPU dan AMSI Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024 di Seluruh Indonesia

Sasmito juga menekankan bahwa penting, peraturan ini dapat diawasi dan ditegakkan oleh badan pelaksana atau komite yang independen dari kepentingan platform, industri media, maupun pemerintah.

Namun demikian, kewenangan badan pelaksana atau komite tersebut harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan tidak mengambil kewenangan dari Dewan Pers.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved