Berita Nasional Terkini
Kabar Baik Buat PPPK, Bisa Nikmati Kenaikan Gaji, Penjelasan Menteri PANRB Dilengkapi Syaratnya
Selain penjelasan Menteri PANRB, dalam artikel ini juga terdapat syarat yang harus dipenuhi PPPK agar bisa terima kenaikan gaji berkala dan istimewa.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut kabar baik buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Terbaru dikabarkan PPPK bisa menikmati kenaikan gaji.
Kenaikan gaji yang bisa dinikmati oleh PPPK, yakni kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Informasi soal PPPK bisa nikmati kenaikan gaji berkala dan istimewa disampaikan oleh Menteri Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ), Abdullah Azwar Anas.
Kabar baik buat PPPK yang bisa nikmati kenaikan gaji itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Selain penjelasan Menteri PANRB, dalam artikel ini juga terdapat syarat yang harus dipenuhi PPPK agar bisa terima kenaikan gaji, baik gaji berkala atau gaji istimewa.
Kabar kenaikan gaji ini, tentunya jadi angin segar bagi PPPK.
Apalagi sebelumnya diketahui, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Jumat (28/7) yang dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu 30 Juli 2023 sore.
Baca juga: 300 Honorer Pemkot Tarakan Tunggu Kepastian Diterima Jadi PPPK, Walikota Tunggu Kebijakan Pusat
Anas menguraikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.
PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama; nomor induk pegawai; golongan/jabatan; masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja; kedudukan unit kerja; besaran gaji lama; besaran gaji baru; masa kerja yang telah dijalani; dan tanggal berlakunya gaji baru.
“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas.
Baca juga: Cerita Hj Supyana, 17 Tahun jadi Guru, Ikhlas Jalani Tugas Meski Tersisa 9 Tahun Nikmati Status PPPK
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul, Menteri PANRB Ungkap PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji, Ini Syaratnya, https://nasional.kontan.co.id/news/menteri-panrb-ungkap-pppk-sudah-bisa-terima-kenaikan-gaji-ini-syaratnya
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PPPK
kenaikan gaji
gaji
TribunKaltara.com
Menteri PANRB
Menpan RB
Sosok Dankorbrimob Komjen Imam Widodo Akpol 1989 Segera Pensiun, Siap-siap Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.