Berita Tarakan Terkini

Cerita Hj Supyana, 17 Tahun jadi Guru, Ikhlas Jalani Tugas Meski Tersisa 9 Tahun Nikmati Status PPPK

Bertepatan 1 Muharram 1445 Hijriah, menjadi hari yang berkah bagi Ibu Hj.Supyana Ilyas. Karena setelah 17 tahun mengajar akhirnya berstatus PPPK.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Hj. Supyana Ilyas, salah seorang guru P3K yang ikut menerima SK dari Wali Kota Tarakan tahun ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Bertepatan 1 Muharram 1445 Hijriah, menjadi hari yang berkah bagi Hj Supyana Ilyas, guru SD Negeri 07 Kelurahan Mamburungan, Tarakan.

Karena hari ini, Rabu (19/7/2023), setelah 17 tahun mengajar, akhirnya bisa menyandang status sebagai guru PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ).

Bertempat di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, bersama 67 orang guru dan tenaga kesehatan  ( Nakes ), menerima langsung SK PPPK setelah dinyatakan lulus dari proses seleksi 2022 kemarin.

Ia yang diwawancarai awak media usai menerima SK PPPK, mengakui hanya tersisa 9 tahun lagi mengabdikan diri sebagai guru di SDN 07 Kelurahan Mamburungan.

Baca juga: 68 ASN Guru dan Nakes Terima SK PPPK, Wali Kota Tarakan Beber Alasan tak Ada Tunjangan Tambahan

Setelah itu, perempuan kelahiran Pinrang, 6 Januari 1972 ini akan memasuki masa pensiunnya.

Bisa dikatakan lebih tepatnya, 17 tahun mengajar, hanya 9 tahun tersisa waktu yang ia bisa nikmati untuk gaji PPPK yang akan diterima nanti.

"Iya benar, sisa 9 tahun lagi. Sayakan sudah honor selama kurang lebih dari 17 tahun mulai dari 2005, saya honor di SDN 007 Mamburungan, tidak pernah berpindah," ungkapnya.

Ia mengakui, sudah pernah mengikuti tes CPNS. Dan lulus.

Namun ada berkas tidak terkirim.

"Tidak tahu juga penyebabanya berkas saya tidak terkirim akhirnya saya tidak terangkat PNS padahal lulus. Saya tidak tahu juga masalahnya di mana. Baru satu kali itu," ungkapnya.

Selama itu, akhirnya usianya sudah melewati 35 tahun, batas usia maksimal mendaftar PNS guru.

Penyerahan SK PPPK kepada 68 ASN PPPK guru dan nakes di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (19/72/2023).
Penyerahan SK PPPK kepada 68 ASN PPPK guru dan nakes di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (19/72/2023). (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Sehingga akhirnya tahun 2021 lalu ada dibuka PPPK guru.

Namun lagi-lagi ia belum bisa ikut lantaran, jatah yang dibuka hanya tiga.

"Kalau tidak lulus harus siap dilepas. Persyaratannya nanti kalau ada yang lulus, saya tidak lulus akan ditempati orang lain, makanya tidak ikut, tidak mau ambil risiko
Sekarang tidak ada persyaratab seperti itu," akunya.

Untuk yahun ini, yang sekarang kalau ini Disidk untuk yang ikut PPPK dan ikut seleksi, sesuai seleksi itu lanjutnya, nilai nilai yang diperoleh, ada nilai tertentu yang lulus.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved