Berita Tarakan Terkini

68 ASN Guru dan Nakes Terima SK PPPK, Wali Kota Tarakan Beber Alasan tak Ada Tunjangan Tambahan

68 ASN resmi menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Wali Kota Tarakan, Rabu (19/72/023) di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Penyerahan SK PPPK kepada 68 ASN PPPK guru dan nakes di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Rabu (19/72/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sebanyak 68 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari Wali Kota Tarakan pada Rabu (19/72/023) di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan.

68 ASN PPPK tersebut terdiri dari guru dan tenaga kesehatan atau nakes.

Untuk guru total 58 orang dan 10 dari nakes resmi naik status dari sebelumnya hanya honorer di sekolah dan fasilitas kesehatan.

Wali Kota Tarakan, dr Khairul usai kegiatan penyerahan mengatakan, nantinya untuk guru dan nakes yang tersisa sebanyak kurang lebih 743 orang akan direkrut pada tahun ini.

Baca juga: Cek Jadwal Speedboat Siang Hari Ini, Berangkat dari Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan Tujuan Tarakan

"Statusnya naik dibandingkan dengan honor, InsyaAllah tahun ini sisa dari guru dan nakes kita rekrut semua.

Mudah-mudahan lulus semua sehingga semua tenaga honor di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan selesai terangkat, harapan kita seperti itu," papar Khairul kepada TribunKaltara.com, Rabu (19/7/2023).

Adapun 68 orang PPPK yang diangkat tahun ini, tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ).

Ia menjelaskan untuk khusus PNS, yang melekat gaji pokok, tunjangan jabatan dan fungsional, serta keluarga.

"Kalau TPP itu kebijakan daerah, kalau sama TPP kita hitung, agak memberatkan APBD daerah sehingga kemarin kita selesaikan ini kita angkat semua.

Tetapi hak-hak yang melekat yang kita berikan. Sementara untuk TPP tidak," terangnya.

Memang untuk pemda, ada juga TPP namun alasan tidak bisa diberikan untuk PPPK adalah APBD yang tidak bisa mengakomodir.

"Kalau kami hitung agak memberatkan APBD sehingga tidak bisa mengangkat semua, makanya kenapa kemarin hanya 68 orang.

Kita pikir awalnya sama dengan sekalian dapat TPP, setelah kita konsultasi dengan pusat ternyata itu TPP adalah kebijakan daerah. Daerah boleh diberi boleh tidak," ujarnya.

Alasan lainnya, agar bisa merekrut lebih banyaj honorer naik status menjadi PPPK.

"Kita bisa merekrut lebih banyak, yang sisanya 700-an itu akhirnya bisa kita rekrut, dangan gaji pokok, fungsionalnya, dan tunjangan keluarga," jelasnya.

Baca juga: Tiga Speedboat dari Tana Tidung Tujuan Tarakan Berangkat Hari ini, Cek Jadwal dan Tarifnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved