Berita Tarakan Terkini
1.118 Warga Binaan Lapas Tarakan Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 14 Tahanan Anak Bebas
Lapas Kelas IIA Tarakan mengusulkan 1.118 warga binaan mendapatkan remisi atau potong masa tahanan, termasuk 14 anak yang langsung bebas.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- 1.118 orang warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan diusulkan untuk mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di momen HUT ke-78 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Total 1.118 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan, yang diusulkan remisi umum (RU I) ada 1 orang dan sisanya 1.117 orang warga binaan untuk kategori RU II.
Sedangkan untuk warga binaan laki-laki 1.054 orang dan perempuan 64 orang.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Mohammad Ridwantoro melalui Hendra Maha Saputra, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik),
Baca juga: 983 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
“Datanya 1.0000an lebih. Terdiri dari kasus narkoba, kebanyakan kasus narkoba, pencurian, perlindungan anak. Tahun ini kemungkinan akan bertambah karena menunggu tahanan yang sudah inkrah mendapatkan putusan dari PN dan sudah diekskusi itu akan diajukan lagi,” papar Hendra, sapaan akrabnya
Ia melanjutkan, untuk tahanan yang akan bebas tahun ini belum ada namun yang diusulkan satu orang. Adapun syarat mendapat remisi lanjutnya sudah menjalani enam bulan masa tahanan, kemudian sudah berkekuatan hukum tetap dan vonis. Dan juga berkelakuan baik tidak tercatat di register F dan memenuhi unsur syarat administrasi dan subtatntif lainnya.
“Untuk warga binaan perempuan ada juga. Kasusnya bercampur, kebanyak narkoba,” terang Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan narapidana Tindak Pidana Narkotika ada 765 orang yang dapat pengusulan remisi. Untuk narapidana korupsi yang dapat remisi ada dua orang terdiri dari 1 perempuan dan 1 laki-laki.
Kemudian narapidana tindak pidana umum sebanyak 352 orang yang dapat remisi dengan rincian 350 orang napi laki-laki dan 2 orang napi perempuan.
Baca juga: 731 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 3 Orang Langsung Bebas
Besaran pengurangan masa tahanan 1 bulan diajukan 94 orang, 2 bulan 193 oran, 3 bulan 328 orang, 4 bulan 442 orang, 5 bulan 43 dan 6 bulan 17 orang.
Hendra menambahkan, untuk narapidana yang tidak mendapat usulan remisi sebanyak 492 orang dengan rincian tahanan 251 orang dan 241 orang tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya di Hari Anak Nasiona, pada 22 Juli kemarin, sebanyak 14 anak dapat remisi. 1anak dapat remisi sebulan dan langsung bebas. Ini disampaikan Lanuly, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tarakan.
"1 anak bebas ini di tanggal 25 Juli 2023. Kemudian dia langsung tes untuk melanjutkan sekolahnya. Kasusnya yang bebas itu 363 dan pidana pendek,” paparnya.
Ia menjelaskan, ada 14 orang diusulkan dan dikabulkan semua. Untuk warga binaan anak di Lapas Kelas IIA Tarakan, sebanyak 19 orang. Kemudian yang diusulkan sebenarnya 15 orang. Sebelum sampai penyerahan remisi, satu anak sudah bebas lebih duluan.
“Karena dapat cuti bersyarat jadi sisa 14 dan sisanya tahanan. Rata-rata kasusnya kebanyakan perlindungan anak dan pencurian. Itu saja dua kasus menonjol,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/aktivitas-warga-binaan-di-dalam-lapas-kelas-iia-tarakan-02-31072023.jpg)