Pemindahan IKN

Penyelesaian Masalah Tanah di IKN Nusantara yang Adil dan Visioner

Masalah pertanahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara sudah mulai muncul saat sebagian wilayah PPU dan Kukar ditetapkan menjadi loksi IKN baru

Editor: Sumarsono
HO
Dr. Isradi Zainal, Rektor Uniba/ Ketua Penjaminan Mutu PII 

Oleh: Dr. Isradi Zainal, Rektor Uniba/Ketua Penjaminan Mutu PII

TRIBUNKALTARA.COM - Masalah pertanahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara sudah mulai muncul saat sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai lokasi IKN baru.

Seperti diketahui, wilayah Kalimantan Timur, yakni sebagia Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara  diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Agustus 2023 menjadi calon Ibu Kota Negara atau IKN baru.

Untuk mengantisipasinya sejumlah peraturan diterbitkan dalam kaitan proses pemindahan IKN Nusantara tersebut.

Untuk konteks lokal, ada dua peraturan yang terbit terkait tanah di IKN Nusantara, yakni Peraturan Bupati PPU Nomor 22 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 tahun 2020.

Peraturan Bupati PPU No. 22 tahun 2019 mengatur tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah/peralihan hak atas tanah.

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Ada Maladministrasi Lahan di IKN Nusantara, Berikut Tanggapan Otorita IKN

Sementara Peraturan Gubernur Kaltim No. 6 tahun 2020 mengatur tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga.

Kebijakan di atas lalu diperkuat oleh surat Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim nomor: HO. 01.03/205-64/II/2022 tanggal 8 Pebruari 2022.

Surat edaran ini menginstruksikan kepada Kepala Kantor PPU dan Kutai Kertanegara untuk tidak melayani atau melakukan pencatatan terhadap jual beli atau peralihan hak.

Surat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN lalu diperkuat dengan surat edaran Kementerian ATR/BPN nomor: 3/SE-400HR.02/II/2022  tanggal 14 Pebruari 2022.

Isinya membatasi penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN Nusantara.

Pada 15 Februari 2022, DPR menerbitkan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Titik Nol IKN Nusantara, masalah pertanahan, terutama terkait ganti rugi masih menjadi persoalan di IKN Nusantara.
Titik Nol IKN Nusantara, masalah pertanahan, terutama terkait ganti rugi masih menjadi persoalan di IKN Nusantara. (TRIBUNKALTARA.COM / NITA RAHAYU)

Pasal 30 dalam UU IKN terkait tanah dinyatakan bahwa tanah di IKN Nusantara sebagai barang milik negara dan/  atau aset dalam penguasaan Otorita IKN.

Dalam kaitan dengan pertanahan, pada 18 April 2022, Presiden Jokowi menerbitakan Peraturan Presiden No. 65 tahun tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN Nusantara.

Dari sejumlah peraturan yang diterbitkan di atas, ombudsman mencatat bahwa Peraturan Bupati PPU, Peraturan Gubernur Kaltim,  Surat Kantor Wilayah ATR/BPN dan surat edaran Dirjen PHPT maladministrasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved