Pemindahan IKN

Ombudsman RI Temukan Ada Maladministrasi Lahan di IKN Nusantara, Berikut Tanggapan Otorita IKN

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyebut pihaknya menemukan ada enam tindakan maladministrasi di daerah delineasi Ibu Kota Nusantara.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara. Ombudsman RImenemukan ada enam tindakan maladministrasi dalam proses pelayanan soal lahan di IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyebut pihaknya menemukan ada enam tindakan maladministrasi di daerah delineasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Hal ini disebabkan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang Pembatasan dan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara(IKN).

"Kita melihat ada silang regulasi yang tidak sama. Itu dari sana lah yang membuat adanya pelayanan yang terganggu di masyarakatnya," kata Dadan dalam Konferensi Pers Penyampaian Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di kantornya, Kamis (27/7).

Dikatakan Dadan, Ombudsman RI mencatat pihak-pihak terlapor meliputi Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR BPN, kantor kanwil BPN Kalimantan Timur.

Baca juga: Skema Pembelian Lahan IKN Nusantara Belum Jelas, Menteri PUPR Ungkap Kendala Realisasi Investasi IKN

Kemudian ada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Otorita IKN, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara.

Dadan mengatakan, berdasarkan hal tersebut pihaknya melakukan investigasi dengan mengunjungi 17 lokasi yang terdiri dari 2 Kantor Pertanahan, 6 Kecamatan, 4 Kelurahan Desa dan 5 OPD.

"Untuk memeriksa laporan-laporan tersebut kami Ombudsman melakukan investigasi ya di wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara," jelasnya.

Titik Nol IKN Nusantara. Ombudsman RI menemukan ada maladministrasi lahan di IKN Nusantara.
Titik Nol IKN Nusantara. Ombudsman RI menemukan ada maladministrasi lahan di IKN Nusantara. (TRIBUNKALTARA.COM / NITA RAHAYU)

Berdasarkan hasil investigasi selama kurun waktu Juni 2022 sampai awal tahun 2023, lanjut Dadan Ombudsman RI sendiri mendapati enam temuan maladministrasi.

Temuan pertama, layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terhenti di desa dan di Kantor Pertanahan. 

Kedua, terdapat lokasi yang tidak termasuk daerah delineasi IKN tetapi terdapat penghentian pelayanan, baik pendaftaran tanah dan layanan penerbitan surat keterangan penguasaan kepemilikan tanah.

"Ketiga, kami memang ya mengidentifikasi surat edaran Direktorat Jenderal penetapan hak atas tanah, ini bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 65 karena adanya perluasan tadi perluasan penghentian layanan," tutur dia.

Baca juga: Polemik Lahan IKN Nusantara, Pemkab PPU Sampaikan Persoalan Tanah Warga Sepaku ke Pemerintah Pusat

Selanjutnya, temuan keempat adanya penghentian penerbitan surat keterangan penguasaan atau pemilikan tanah dan pendaftaran tanah pertama kali. 

"Ini mengakibatkan minimnya perlindungan hak keperdataan masyarakat dari sasaran mafia tanah.

Jadi memang tujuan regulasi diterbitkannya SE itu tadinya untuk meminimalisir atau untuk mencegah adanya mafia tanah tapi di sisi lain karena masyarakat yang memiliki tanah juga dihentikan pelayanannya mereka tidak menjadi tidak terlindungi," ujarnya.

Sedangkan temuan kelima, terdapat 11 aset pemerintah daerah dari Penajam Paser Utara yang statusnya itu moratorium dalam pendaftaran tanah pertama kalinya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved