Pemindahan IKN

Skema Pembelian Lahan IKN Nusantara Belum Jelas, Menteri PUPR Ungkap Kendala Realisasi Investasi IKN

Skema pembelian lahan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara masih belum jelas, Menteri PUPR ungkap kendala realisasi investasi di IKN.

Editor: Sumarsono
HO
Wali Kota se Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ( Apeksi ) mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur. Menandai penutupan Outlook Apeksi 2022, para Wali Kota melepas merpati di Titik Nol IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Skema pembelian lahan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara masih belum jelas, Menteri PUPR ungkap kendala realisasi investasi di IKN.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengakui, hingga kini belum ada realisasi investasi di IKN Nuantara dari pihak swasta.

Menurutnya, kebanyakan investasi baru mentok hanya berupa komitmen letter of intent ( LOI ).

Dijelaskan, sampai saat ini semua investasi di IKN Nusantara ada di Otorita IKN.

Banyak investor belum merealisasikan investasi di IKN Nusantara, karena masalah tanah.

Skema pembelian tanah itu dinilai belum jelas bagi investor.

"Kalau investasi dengan Otorita IKN urusannya. Kan sudah ada yang masuk LOI, lewat saya sudah beberapa LOI kita serahkan ke Otorita IKN.

Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan Otorita IKN," ujar Basuki Hadimuljono ditemui di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Otorita IKN Belajar Sistem Pencahayaan Kota “Smart Lighting” untuk IKN Nusantara hingga ke Polandia

Meski begitu, dia bilang Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam waktu dekat akan segera mengajak para investor potensial untuk berkunjung bersama ke IKN Nusantara.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengejar kepastian realisasi investor.

"Makanya pak Presiden Jokowi itu mau ke sana, kan sudah dibikin RDTR-nya maksudnya ini lho membangun apa di sini-sini bisa," ungkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara dijelaskan tanah di IKN Nusantara dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, barang milik negara yang kedua aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.

Aset tanah barang milik negara di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved