Pemindahan IKN

Ombudsman RI Temukan Ada Maladministrasi Lahan di IKN Nusantara, Berikut Tanggapan Otorita IKN

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyebut pihaknya menemukan ada enam tindakan maladministrasi di daerah delineasi Ibu Kota Nusantara.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara. Ombudsman RImenemukan ada enam tindakan maladministrasi dalam proses pelayanan soal lahan di IKN Nusantara. 

Adapun terhadap pihak yang tidak melaporkan bentuk pelaksanaan tindakan korektif kepada ombudsman, maka ombudsman akan menaikkan, mengeskalasi LAHP menjadi rekomendasi.

"Ya tentu kita hindari bersama, tidak perlu sampai rekomendasi," kata Dadan.

Respon Otorita IKN

Direktur Pengawasan dan Audit Internal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti temuan hasil investigasi ombudsman terkait maladministrasi delineasi di IKN Nusantara, Kalimantan Timur

Terlebih, Ombudsman RI sendiri telah memberikan empat langkah korektif kepada Kepala Otorita IKN untuk menyelesaikan persoalan selama kurun waktu 30 hari kerja.

Baca juga: Cegah Praktik Korupsi dan Pelanggaran HAM di IKN Nusantara, Otorita IKN Gandeng KPK dan Komnas HAM

"Kami sudah menerima usulan tindakan korektif dari Ombudsman dan segera akan kami tindaklanjuti," ujar Agung Dodit Muliawan.

Agung menyadari bahwa isu tanah dinilai cukup kompleks dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara. Untuk itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada ombudsman yang telah mendukung kegiatan IKN Nusantara, terutama pengadaan tanah.

"Harapannya dari sisi kami, kami bisa segera menyelesaikan peraturan terhadap penyelenggaraan tanah di IKN Nusantara yang sekarang memang dalam proses penyelesaian," ungkapnya.(Tribun Network/bel/wly)

Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved