Breaking News

Pemindahan IKN

Ombudsman RI Temukan Ada Maladministrasi Lahan di IKN Nusantara, Berikut Tanggapan Otorita IKN

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyebut pihaknya menemukan ada enam tindakan maladministrasi di daerah delineasi Ibu Kota Nusantara.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara. Ombudsman RImenemukan ada enam tindakan maladministrasi dalam proses pelayanan soal lahan di IKN Nusantara. 

"Karena ada di kawasan IKN Nusantara, padahal itu sudah jelas-jelas aset milik Pemda tapi tidak bisa terlegalisasi," ucap dia.

Terakhir, perluasan lingkup SE pengaturan yang tidak semata-mata pengendalian, yang secara umum menyebabkan terhentinya layanan kepemilikan tanah di Kecamatan atau Desa setempat dan di Kantor Pertanahan setempat.

Sehingga, kata Dadan, ombudsman menyimpulkan enam temuan itu terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah dalam dan di luar delineasi IKN Nusantara.

Baca juga: Warga Balikpapan Terkena Proyek Tol IKN Nusantara Persoalkan Ganti Rugi Lahan: Harga Tidak Jelas

Maladministrasi itu dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kemudian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Serta, penghentian layanan pendaftaran pertama kali didalam dan diluar delineasi IKN yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kertanegara, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur, kemudian dirjen penetapan hak dan pendaftaran tanah Kementerian ATR BPN," jelasnya.

Dadan S Suharmawijaya mengatakan, langkah korektif pertama bagi Kepala Otorita IKN adalah melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN Nusantara agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh.

"Tidak hanya sebagian atau memotong wilayah desa tertentu, serta melakukan perbaikan delineasi IKN Nusantara bagi daerah yang tidak sesuai dengan wilayah administrasinya," ujar Dadan.

Kemudian, langkah korektif kedua adalah mempercepat penetapan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang penyelenggaraan pertanahan di IKN Nusantara, termasuk pengendalian hak atas tanah.

"Karena memang selama ini aturannya belum ada," jelas dia.

Langkah korektif ketiga yaitu melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN Nusantara.

Baca juga: Lahan IKN Rawan Konflik Agraria, Pakar Hukum Uniba: Sebaiknya Diselesaikan secara Musyawarah Mufakat

Hal itu dilakukan bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Sedangkan langkah korektif keempat, menyusun mekanisme penyelesaian khusus berupa prioritas penerima bantuan program pendanaan dari pemerintah daerah maupun pusat bagi masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pengendalian peralihan hak atas tanah.

"Khususnya bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi dimana hanya memiliki satu-satunya aset untuk menyelesaikan pembiayaan pendidikan maupun kesehatan," terangnya.

Dadan menegaskan, Ombudsman RI bakal memberikan waktu 30 hari kerja untuk Kepala Otorita IKN dalam melakukan tindakan korektif tersebut.

"Kami memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif beserta dengan rencana-rencananya yang dimuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut," tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved