Pemindahan IKN

Penyelesaian Masalah Tanah di IKN Nusantara yang Adil dan Visioner

Masalah pertanahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara sudah mulai muncul saat sebagian wilayah PPU dan Kukar ditetapkan menjadi loksi IKN baru

Editor: Sumarsono
HO
Dr. Isradi Zainal, Rektor Uniba/ Ketua Penjaminan Mutu PII 

Pada kesempatan tersebut saya sempat berbincang dengan mereka terkait solusi permasalahan di IKN Nusantara. Saat itu saya diundang sebagai Rektor Universitas Balikpapan.

Sebagai tidak lanjut, akhirnya pada 14 Juni 2023 diterbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Satgas Percepatan Perolehan tanah dan Investasi di IKN Nusantara yang diketuai Menko Maritim dan Investasi.

Baca juga: Warga Balikpapan Terkena Proyek Tol IKN Nusantara Persoalkan Ganti Rugi Lahan: Harga Tidak Jelas

Dengan terbitnya Keputusan Presiden ini diharapkan semua masalah pertanahan di IKN Nusantara segera tuntas termasuk untuk para investor.

Kita hanya berharap agar penyelesaian masalah pertanahan ini adil dan visioner, dalam artian semua kebijakan tidak merugikan warga, bangsa dan negara.

Kita tidak ingin masalah pertanahan ini akan membuat tanah di IKN Nusantara menjadi kapling-kapling pejabat dan oligharki.

Perlu juga diperjelas terkait batas waktu kepemilikan perusahaan yang saat ini mengelola HTI dan hutan produksi di IKN dan bagaimana manfaat perusahaan tersebut terhadap warga IKN.

Diharapkan semua UU dan peraturan terkait pertanahan di IKN Nusantara bisa menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah pertanahan.

Penyelesaian masalah pertanahan tidak boleh merugikan warga lokal khususnya yang ada di KIPP IKN Nusantara.

Kita tidak ingin di masa depan ada pemilik tanah dI kawasan IKN Nusantara yang sangat luas. Jangan sampai kita tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved