Berita Tarakan Terkini

Seorang Pria di Tarakan Tega Cabuli Keponakannya Usia 6 Tahun, Pelaku Punya Fantasi pada Anak-anak

Aksi bejat dilakukan seorang pria di Tarakan berinisial SR (39) yang tega mencabuli keponakan yang masih berusia 6 tahun di dalam kamar korban.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (3/8/2023) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak didampingi Kanit PPA dan Kasi Humas Polres Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN –  Aksi bejat dilakukan seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial SR (39) yang tega mencabuli keponakan yang masih berusia 6 tahun di dalam kamar korban.

Kasus ini akhirnya terungkap usai korban yang dirahasiakan identitasnya melapor kepada orangtuanya.

Setelah diperiksa ternyata kondisinya bahkan sempat ditemukan infeksi di bagian alat vital korban.

Menindaklanjuti laporan, Unit PPA dan Unit Resmob Polres Tarakan bergerak cepat mencari pelaka.

Dan tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra kepada media, Kamis (3/8/2023) sore menyampaikan kronologinya.

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tarakan Randhya Sakthika menceritakan awalnya terjadi kasus pencabulan tersebut pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pelapor dalam hal ini orangtua korban yang tak disebutkan identitasnya menerima aduan dari anaknya bahwa alat vital bocah 6 tahun tersebut dimasukin jari pria yang disebut sebagai terlapor.

Mendengar itu, orangtua langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Tarakan.

“Korban baru berusia 6 tahun 1 bulan. Pelaku adalah paman dari korban. Kami melakukan penyelidikan dan 19 Juli 2023 kami dapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku ada di tempak kerjanya,” jelas Randhya Sakthika .

Pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (3/8/2023) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak didampingi Kanit PPA dan Kasi Humas Polres Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Pelaku saat ditampilkan dalam rilis pers yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (3/8/2023) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak didampingi Kanit PPA dan Kasi Humas Polres Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (Tribun Kaltara)

Pelaku akhirnya diringkus.  Setelah diinterogasi, mengaku dua kali melakukan pencabulan terhadap korban.

Kejadian pertama pada Juni 2023, dan kemudian pada 15 Juli 2023.

Untuk barak bukti BB diamankan diantaranya baju yang digunakan korban saat kejadian.

Atas ulahnya, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Seorang Mucikari Diciduk Polres Tarakan di Hotel, Satu Kali Transaksi Dapat Rp 300 Ribu

Dan atau pasal 60 C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Menurut pengakuan pelaku, korban saat kejadian diiming-imingin uang Rp2 ribu.

Korban melapor saat merasakan kelaminnya merasakan sakit. “Dan ditemukan sudah dalam kondisi infeksi,” lanjutnya.

Saat ini korban sendiri belum bersekolah.

Pelaku sendiri berstatus duda, berprofesi sebagai buruh bangunan.

Ada fakta lainnya di handphone pelaku ditemukan beberapa video porno dan usia di bawah umur.

Baca juga: Polres Tarakan Sehari Tangani 10 Laporan Kasus Pencurian, Kapolres Minta Masyarakat Selalu Waspada

“Kalau ditanya apakah masuk pedofil, itu ada ahlinya yang menyatakan.

Nanti akan dilibatkan psikolog. Dari sisi korban kondisi masih dapat beraktivitas namun harus didampingi psikolog dan pendamping anak,” ujarnya.

Hasil interogasi pelaku, mengaku memiliki fantasi terhadap anak-anak.

“Video ada di dalam galeri pelaku ditemukan. Tinggalnya korban dan pelaku beda rumah, sering ke rumah korban.

Dugaan korban lain sementara tidak ada tapi masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved