Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Sehari Tangani 10 Laporan Kasus Pencurian, Kapolres Minta Masyarakat Selalu Waspada

Tak tanggung-tangungg dalam sehari ada 10 laporan kasus pencurian yang ditangani Polres Tarakan, Kapolres Ronaldo mengajak masyarakat hati-hati.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam rilis persnya, Rabu (31/5/2023) didampingi Kasat Reskrim IPTU Randhya Sakthika Putra, Kasat Resnarkoba IPTU Gian Evla Tama, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Izzadin Abdillah dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan melaksanakan rilis pers pencurian handphone. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANKapolres Tarakan melaksanakan rilis pers kasus pencurian handphone yang melibatkan pelaku berinisial EP (35).

Pelaku EP diketahui merupakan residivis kasus pencurian kembali nekat mengulang aksinya pada Minggu (7/5/2023) berlokasi di depan PDAM Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar dalam rilis persnya, Rabu (31/5/2023) mengatakan, kasus pencurian handphone di Tarakan dalam sehari bisa mencapai 10 kasus .

Kapolres ingin menyampaikan kepada masyarakat agar berhati-hati. Ia mengimbau masyarakat selalu waspada untuk menjaga barang pribadinya.

“Modus pencurian handphone di kota Tarakan dari laporan kami terima sehari mungkin bisa 5-10 laporan yang kami tangani.

Padahal untuk mengungkap ini kan perlu kerja keras juga dari anggota. Jadi semoga masyarakat ke depan berhati hati lagi menjaga barang pribadi masing-masing,” ungkap AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kasat Reskrim IPTU Randhya Sakthika Putra, Kasat Resnarkoba IPTU Gian Evla Tama.

Baca juga: Gondol Puluhan Juta Rupiah di Lima Lokasi Berbeda, Residivis Pencurian di Nunukan Berhasil Diamankan

Dijelaskan, untuk kasus melibatkan EP, terjadi pada 7 Mei 2023 kemarin. EP kemudian berhasil diamankan dan sudah ditetapkan tersangka serta saat ini menjalani proses penyidikan.

“Yang bersangkutan adalah residivis Jadi sudah pernah sebelumnya melakukan kejahatan. Residivis sebelumnya narkoba,” terangnya.

Adapun kronologi kejadiannya lanjut AKBP Ronaldo Maradona Siregar, pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 04.00 WITA, pelapor ada di toko sembako di depan gang masuk PDAM.

Pelapor saat itu hendak mengambil dompet dari dalam tasnya untuk membayar barang yang ingin dibeli.

Baca juga: Diduga Lakukan Pencurian dan Penggelapan, Pria Asal Sulsel di Nunukan Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

“Saat ingin mengambil uang dalam tasnya, pelapor meletakkan HP di meja. Kemudian pelapor pulang ke rumahnya setelah membayar barang,sampai di rumah baru sadar, HP-nya tertinggal,” ungkapnya..

Saat kembali handphone merek Redmi Note 8 sudah hilang. Kerugian dialami mencapai Rp 3 juta.

“Hasil pemeriksaan singkat, EP saat itu beli pulsa data, ia lihat HP diletakkan di atas kotak snack, melihat ada kesempatan EP langsung mengambil HP itu lalu kabur.

Alasannya untuk pribadi dan belum sempat berpindah tangan,” terangnya.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K dalam rilis persnya, Rabu (31/5/2023)  didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, S.Tr.K., S.I.K.,M.H, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Izzadin Abdillah dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan  melaksanakan rilis pers pencurian handphone.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam rilis persnya, Rabu (31/5/2023) didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Randhya Sakthika Putra, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Izzadin Abdillah dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan melaksanakan rilis pers pencurian handphone. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia menambahkan, pelaku EP berhasil dibekuk personel Resmob pada Senin (29/5/2023) di depan Ulul Albab Kelurahan Kampung Empat.

“Pelaku sebelumnya kabur dari kejaran petugas di depan Indoor Telaga Keramat menggunakan motor, dan personel sempat lakukan pengejaran dan berhasil dapat pelaku yang melarikan diri, sempat juga terjatuh dari motor.

Pada kasus ini pelaku disangkakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved