Berita Nunukan Terkini

Diduga Lakukan Pencurian dan Penggelapan, Pria Asal Sulsel di Nunukan Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

diduga melakukan pencurian dan penggelapan, Seorang pria asal Kota Makassar diamankan di Mako Polres Nunukan, dan diancam pidana 5 tahun penjara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan)
Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan inisial FIT (31), diduga mencuri diamankan bersama barang bukti ke Mako Polres Nunukan pada Senin (22/05/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan inisial FIT (31), diancam pidana 5 tahun penjara lantaran diduga melakukan pencurian dan penggelapan pada Senin (10/04/2023) sekira pukul 05.00 Wita.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah toko, Jalan Hasannudin, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, sebelum kejadian pelapor inisial NA (34), yang juga seorang laki-laki sedang berbelanja di sebuah toko yang tidak jauh dari rumahnya.

"Saat berbelanja pelapor yang juga korban meletakan handphonenya di atas jerigen minyak yang berada di depan toko. Karena buru-buru saat meninggalkan toko, jadi dia lupa mengambil handphonenya," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Selasa (23/05/2023), sore.

Baca juga: Gondol Puluhan Juta Rupiah di Lima Lokasi Berbeda, Residivis Pencurian di Nunukan Berhasil Diamankan

Menurut Lusgi, korban baru menyadari kehilangan handphone saat tiba di tempat kerjanya.

Ia lalu bergegas kembali ke toko tempatnya berbelanja, namun tidak menemukan handphone miliknya itu.

"Dia bertanya kepada pemilik toko, tapi pemilik toko juga tidak melihat handphone korban. Korban berusaha menghubungi nomornya, tapi sudah tidak aktif. Sehingga korban melapor ke Polres Nunukan," ucapnya.

Lusgi menuturkan, Unit Reskrim Polres Nunukan baru berhasil mengamankan tersangka FIT pada Senin (22/05/2023).

"Personel kami amankan tersangka di rumah kontrakannya Jalan Buah Padi RT 01 Kelurahan Tanjung Harapan. Personel temukan Handphone merk VivoT1 warna Rainbow Fantasy yang setelah dicocokkan IMEInya sama dengan milik korban yang hilang," ujar Lusgi.

Baca juga: Dua Kali Lakukan Pencurian di Warung, Seorang Ibu Laporkan Anak Kandungnya ke Polres Tarakan

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp4.100.000.

Terhadap tersangka FIT dipersangkakan Pasal 363 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved