Pencuri Anak Kandung Sendiri

Dua Kali Lakukan Pencurian di Warung, Seorang Ibu Laporkan Anak Kandungnya ke Polres Tarakan

Ibu melaporkan anak kandungnya ke Polres Tarakan, karena sudah dua kali melakukan pencurian di warung miliknya. Hubungan keduanya tidak baik.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhamad Izzadin Abdillah saat melaksanakan rilis pers di Polres Tarakan, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata HN, pelaku pencurian merupakan anak yang dilaporkan mencuri barang di warung milik ibunya sendiri ternyata sudah dua kali melakukan aksinya.

Sang ibu tak tahan dengan ulah HN yang merupakan anak kandungnya, sehingga melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara pihaknya, didapati hubungan ibu dan anak tidak baik. Dan status keduanya adalah sebagai anak kandung dan ibu kandung.

Baca juga: BREAKING NEWS-Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian di Warung Ibu Sendiri, Hasil Curian Sudah Dijual

"Diduga aksi pencurian yang kedua kalinya. Yang pertama kalinya, anak pelaku dilaporkan di Polsek Timur tapi dimediasi dengan ibu anak pelaku dan mencabut laporannya. Kasusnya sama mencuri di warung," paparnya.

Ia menambahkan, saat melakukan aksi pencurian, anak pelaku AN hanya bekerja sendirian. AN dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana juncto Pasal 367 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

"Pasal 367 adalah pencurian di dalam rumah dalam keluarga," tukasnya.

Baca juga: Kasus Pencurian di Homestay 86 Syariah, Polresta Bulungan Sebut Bangunan Milik Pejabat Kaltara

Seperti diketahui Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Pamusian.

Untuk pencurian sendiri terjadi, pada Senin 27 Maret 2023, pukul 03.00 Wita di RT 31 Kelurahan Pamusian Tarakan.

Ternyata HN pelaku pencurian merupakan anak kandung, dari ibu pemilik warung.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhamad Izzadin Abdillah saat melaksanakan rilis pers di Polres Tarakan, Rabu (29/3/2023).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhamad Izzadin Abdillah saat melaksanakan rilis pers di Polres Tarakan, Rabu (29/3/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

HN melakukan pencurian di warung ibu kandungnya ini dengan mengambil ung  pecahan Rp 500, sebanyak Rp 50 ribu, dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar, serta Rp 100.000 ada sau lembar.

Kerugian ditaksir Rp 5 juta, karena pelaku pencurian ikut mengambil 10 slot rokok dan satu unit handphone. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved