Pencuri Anak Kandung Sendiri

BREAKING NEWS-Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian di Warung Ibu Sendiri, Hasil Curian Sudah Dijual

Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan keluarga sendiri, Rabu (29/3/2023) siang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO
Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan keluarga sendiri, Rabu (29/3/2023) siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Breaking News - Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tarakan mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan keluarga sendiri, Rabu (29/3/2023) siang.

Kasus pencurian ini terungkap dari laporan Polisi bernomor LP/B/81/III/2023/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kaltara.

Kejadian sekitar pukul 03.00 WITA berlokasi di RT 31 Kelurahan Pamusian Kota Tarakan pada Senin, 27 Maret 2023.

Pelaku diketahui masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur berinisial HN yang ternyata masih anak kandung sendiri.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain uang pecahan Rp 500 sebanyak Rp 50 ribu , uang pecahan Rp50 ribu sebanyak enam lembar dan satu lembar Rp100 ribu.

Baca juga: Kasus Pencurian di Homestay 86 Syariah, Polresta Bulungan Sebut Bangunan Milik Pejabat Kaltara

Kemudian uang pecahan Rp1000 berjumlah 154 koin bersama 10 slot rokok dan satu unit handphone merk Xiaomi putih dengan total kerugian Rp 5 juta.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah menuturkan, anak pelaku ini mencuri di warung orangtuanya sendiri.

Peristiwa terjadi pada 26 Maret 2023, sekitar pukul 05.00 WITA.

Kasus ini terungkap setelah ibu dari anak pelaku mendapat telepon dari adiknya melihat toko dalam keadaan terbuka.

Anak pelaku dikatakan Iptu Muhamad Izzadin Abdillah diketahui tinggal terpisah dengan ibunya.

HN tinggal di kos di Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan.

Baca juga: Pemuda Berinisial SV Ditangkap Polisi, Diduga Dalang 5 Kasus Pencurian Acak Maret Ini di Malinau

Kejadiannya dilaksanakan malam pada pukul 03.00 WITA.

Karena tak terima, maka sang ibu melapor ke Polres Tarakan.

Setelah ditelusuri,  barang hasil curian, anak pelaku jual di warung terdekat sekitaran di dalam Kelurahan Selumit.

"Hasil curian sebagian sudah dijual. Hasil penjualan digunakan keperluan sehari-hari, dia sudah berpisah sejak SMP dan lanjut SMA. Anak pelaku melaksanakan pendidikan di Pulau Jawa," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved