Berita Nasional Terkini
Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Jokowi Laporkan Refly Harun ke Bareskrim, Dugaan Penghinaan Presiden
Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Jokowi Bersatu juga mlaporkan Refly Harun ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Jokowi Bersatu juga mlaporkan Refly Harun ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI.
Sementara itu, Presiden Jokowi senditi tak mau ambil pusing atas ucapan bernada hinaan yang dilontarkan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya.
Presiden Jokowi juga enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan penghinaan 'ba**ngan tolol'.
Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut.
Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden.
"Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja," kata Presiden Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).
Presiden Jokowi tak menambahkan komentarnya tentang kasus bajingan tolol. Dia meninggalkan awak media massa untuk kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya kelompok Relawan Jokowi Bersatu melaporkan dugaan penghinaan Rocky Gerung lewat pernyataan 'Ba**ngan Tolol' ke Bareskrim Polri, Senin (31/7).
Baca juga: Dianggap Lecehkan Presiden, Sejumlah Ormas Laporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim: Tangkap dan Adili!
Namun, laporan itu ditolak dan hanya dianggap sebagai aduan.
Ada pula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8).

Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lisman menuturkan, Rocky Gerung diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui pernyataannya yang disebarluaskan di sosial media.
"Karena diksi dibangun Rocky Gerung dan pernyataan di suatu forum yang disebarkan melalui YouTube sangat tidak etis karena dia sangat menyerang presiden, kepala negara yang hari ini dipimpin pak Jokowi," tuturnya.
Sementara untuk Refly Harun, dinilai Lisman, merupakan orang yang diduga menyebarluaskan pernyataan Rocky Gerung tersebut.
Hal ini yang menjadi alasan Lisman turut melaporkan Refly Harun.
Baca juga: Polda Kaltim Terima 4 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Aksi Unjuk Rasa Sampai di Mahulu
"Dia yang punya channel YouTube dan memasukkan video ke channel YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang tonton hampir puluhan ribu yang tonton YouTube tersebut," jelas dia.
Tak hanya Relawan Jokowi Bersatu, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP kemarin juga ikut melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.
"Maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing kepada wartawan, Rabu (2/8).
Johannes mengatakan laporan yang dilayangkan yakni terkait kasus dugaan fitnah hingga penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.
Adapun pernyataan Rocky Gerung yang dipersoalkan, ucap Johannes, antara lain soal upaya Presiden Jokowi melakukan penundaan Pemilu 2024 dan tidak mendukung kaum buruh.

Lalu, pernyataan selanjutnya adalah soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Selanjutnya, soal pernyataan jika Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mempertahankan legacynya.
"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah disitu ada berita bohongnya dia di situ," tuturnya.
Dalam membuat laporan itu, Johannes mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya yang nantinya diserahkan ke pihak kepolisian.
Johannes mengaku tidak ada perintah langsung dari Presiden Jokowi dalam membuat laporan tersebut.
Namun, karena Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan, sudah sepantasnya dari tim hukum melakukan laporan itu.
Baca juga: Emak-emak Fatayat NU Balikpapan Ikut Melaporkan Rocky Gerung ke Polda Kaltim, Ancam Turunkan Massa
"Bapak Presiden jokowi ini kan kader PDI Perjuangan. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah.
Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," tuturnya.
"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky Gerung harus bertanggung jawab atas perkataannya," sambungnya.
Pihak Istana Presiden Belum Merespon
Di sisi lain Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan belum ada rencana dari pihak Istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat presiden.
"Sejauh ini tidak ada omongan (akan melapor ke polisi). Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden," kata Faldo melalui pesan singkat, Selasa (1/8).
Meskipun demikian, dia mengkritik pernyataan Rocky Gerung.
Eks Ketua BEM UI itu menilai Rocky keliru dalam melihat kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca juga: Update Unjuk Rasa Tuntut Tangkap Rocky Gerung di Balikpapan, Demonstran Lakukan Aksi Minum Darah
Faldo mengingatkan IKN Nusantara dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR RI.
Hal itu pun telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.
"Saya kira di situ Pak Rocky Gerung keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR," ucapnya.
"Apa idenya dari istilah 'bajingan tolol' itu? Tidak ada. Dibilang ocehan saja belum layak. Saya harap kita bicara ide dan kekeliruan berpikir Pak Rocky Gerung saja," imbuh Faldo.
PDI Perjuangan Resmi Melapor
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan resmi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Presiden Jokowi.
"Laporan kami sudah diterima hari ini, diterima di Direktorat Tindak Pidana Umum," kata Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu tadi malam.
Johannes menyebut, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dugaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: Ormas Pemuda di Kaltim Ramai-ramai Laporkan Rocky Gerung ke Polda, Kecam Penghinaan pada Presiden
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
Menurut Johannes dari hasil diskusi panjang dengan penyidik pihaknya menemukan dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Rocky Gerung.
Ia menyebut laporan tersebut diterima karena bukan delik aduan.
"Setelah kami mengikuti seluruh aliran pembicaraan dari saudara Rocky Gerung, kami menemukan juga ada delik pidana soal SARA, jadi terjadi keonaran, terjadi kegaduhan," tuturnya.
Laporan terhadap Rocky Gerung ini, kata dia, bukan hanya dilaporkan oleh pihaknya. Tapi laporan serupa juga dilayangkan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur dan Polda Metro Jaya.
Johannes menambahkan laporan ini untuk menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawaban-nya.
"Harapan saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya.
Bertanggung jawab dengan perkataannya, maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai eforia saja, kami kawal sampai ke persidangan," ujar Johannes. (tribun network/fik/abd/dod)
Rocky Gerung
Refly Harun
Presiden Jokowi
penghinaan
Bareskrim Polri
Polda Metro Jaya
PDI Perjuangan
Relawan Jokowi Bersatu
Ibu Kota Nusantara
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.