Berita Tarakan Terkini
Titip Kunci ke Tetangga, Isi Barang Rumah Habis Digasak, Begini Kronologinya
lima pelaku pencurian di Tarakan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korbann yang saat itu ditinggal pergi ke Buton.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Masyarakat Tarakan diharapkan lebih waspada saat menitipkan kunci rumah sebelum berangkat walaupun terhadap teman atau orang yang sudah lama dikenal bahkan terhadap tetangga sendiri.
Kasusnya sendiri sudah muncul dan saat ini ditangani Satreskrim Polres Tarakan. Dimana, satu rumah ditinggalkan penghuninya, sejumlah barang di dalam rumah habis digasak lima orang pelaku. Setelah ditelusuri, korban atau pemilik rumah dan lima pelaku sebenarnya saling bertetangga.
Adapun otak atau dalang dari pelaku berinisial AM berusia 33 tahun. Semua bermula dari korban atau pemilik rumah menitipkan kunci rumah kepada salah satu pelaku berinisial AM pada tanggal 13 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan, alasan pemilik rumah menitipkan kunci rumah, karena korban akan berangkat ke Buton, kampung halaman.
Baca juga: Lagi, Onderdil Alat Berat Proyek IKN Nusantara Dicuri, 4 Pelaku dan 1 Orang Penadah Ditangkap
Saat dititipkan kunci, pelaku kemudian bertemu dengan pelaku lainnya inisial EV berusia 23 tahun. Saat itu, pelaku AM dan EV sedang asyik minum-minuman keras.
Kemudian pelaku AM berbicara kepada EV, bahwa ia saat ini memegang kunci rumah. “AM mengatakan saya memegang kunci rumah, ambillah barang yang ada di rumah tersebut,” ujarnya.
Pelaku inisial EV ini menerima kunci tersebut lalu mulai beraksi pada 12 Juli 2023 pukul 00.30 WITA. Kemudian selain tanggal 12 Juli 2023, pelaku masuk lagi pada 14 Juli 2023 dan pada 16 Juli 2023.
Barang yang diambil pelaku di antaranya satu unit amplifier sound system, tiga unit speaker hitam, tiga boks warna hijau, satu unit TV Sharp, 50 piring kaca, satu unit tudung saji dan sepeda anak.
Dari pelaku inisial EV, menerima kunci seolah-olah rumah itu telah dijebol. Sehingga pelaku yang mengamankan kunci, membuat cerita scenario seolah-olah rumah yang dititipkan untuk dia dijebol.
Baca juga: Kronologi Kasus Pencurian di Sekolah Pertanian Malinau, Pelaku Lebih Dulu Cari Pembeli di Medsos
“Padahal kunci itu telah dia serahkan kepada pelaku EV ini. Untuk peran pelaku lain, inisial MR, umur 33 tahun istri dari pelaku EV. Dia mengambil barang dan membantu memasarkan menawarkan hasil barang curian suaminya,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Ia melanjutkan, adapun pelaku lain berinisial HA, berperan mengambil barang dengan saudara EV. EV mengambil barang dari dalam rumah kemudian meletakkan di depan rumah dan HA yang bertugas mengambil barang yang tersebut.
“Selanjutnya, ada tersangka berinsial DM melakukan sejumlah penjualan barang hasil curian. Perannya menjual. TKP di Jalan Sebengkok AL RT 29, RW 4 Kelurahan Sebengkok,” terangnya.
Ia menjelaskan lebih detail, artinya pelaku tiga kali masuk ke dalam rumah menggasak semua barang yang bisa diangkut oleh mereka.
Pelaku berinisial DM, FR, HA dan AM diamankan 29 Juli 2023 di Sebengkok AL pada pukul 21.00 WITA. Kemudian pelaku inisial EV diamankan 30 Juli 2023. Para pelaku diamankan setelah diinterogasi ternyata bertetangga semua.
Kasus terungkapnya kejadian ini setelah korban pulang dari liburan dari kampung halaman mendapati rumah banyak kehilangan barang. Saat ditanya kepada AM tidak mengakui kunci itu diberikan ke EV.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/lima-pelaku-pencurian-02-04082023.jpg)