Berita Nunukan Terkini

Layanan Dokumen Administrasi Kependudukan Terganggu, Disdukcapil Nunukan Buat Pengadaan Komputer

Layanan dokumen adminstrasi kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Nunukan terganggu, lantaran komputer PC sudah tidak berfungsi dengan baik.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO / Titus Prokopim Setkab Nunukan)
Layanan dokumen adminstrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Layanan dokumen adminstrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan terganggu, lantaran komputer PC sudah tidak berfungsi dengan baik.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto mengatakan komputer PC yang digunakan untuk pelayanan dokumen administrasi kependudukan di kantornya sudah berusia cukup lama, sehingga perlu diganti.

"Memang perangkat komputer PC di loket pelayanan sudah berusia lama sekali. Makanya dalam anggaran perubahan APBD tahun 2023, kami usulkan lima unit pengadaan komputer yang baru," kata Mesak Adianto kepada TribunKaltara.com, Selasa (15/08/2023), siang.

Lebih lanjut Mesak sampaikan bahwa TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) juga sudah menyetujui usulan Disdukcapil Nunukan tersebut dalam rancangan APBD perubahan tahun 2023.

Baca juga: Tiga Speedboat Reguler Pagi Bertolak dari Nunukan ke Tarakan Hari Ini, Arus Penumpang Turun Drastis

"Saya sendiri yang ajukan di TAPD dan sudah disetujui untuk diinput dalam APBD perubahan 2023," ucapnya.

Menurut Mesak, keberadaan komputer PC yang ada pada loket pelayanan dokumen administrasi kependudukan memiliki fungsi yang sangat vital, karena berkaitan langsung dengan proses layanan kepada masyarakat.

"Semua komputer dan printer itu diperuntukan bagi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Cetak kartu keluarga, cetak biodata penduduk, cetak pindah datang penduduk, cetak akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan Kelik Suharyanto, menuturkan untuk belanja modal sudah disetujui dalam APBD perubahan tahun 2023.

Kelik menyampaikan bahwa tim TAPD sudah menyetujui anggaran dalam usulan rencana kerja perubahan untuk kegiatan penyediaan sarana prasarana Disdukcapil Nunukan sebesar Rp500 juta.

Baca juga: Pemkab Nunukan Mutasi 100 Pejabat, Bupati Asmin Laura: Harus Cakap

"Itu sudah termasuk belanja modal, belanja barang dan jasa dan belanja operasi untuk mendukung layanan Disdukcapil. Jadi sudah dibahas di TAPD," ungkap Kelik.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved